Acara dihadiri oleh para staf ahli gubernur, para asisten, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara. Gubernur menyambut baik peresmian ini, mengingat limbah medis merupakan jenis limbah yang berbahaya dan beracun.

Berita Terkait  Pembentukan KPID sebagai Dukungan Terhadap Pengawasan Penyiaran Berkualitas

“Keberadaan fasilitas pengolahan limbah B3 medis di Desa Tengkapak, Kabupaten Bulungan, dianggap sangat penting untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Gubernur memaparkan bahwa fasilitas pemusnah limbah B3 medis ini memiliki kapasitas 200 kg/jam atau 2,4 ton/hari, menggunakan incinerator tipe rotary kiln yang dilengkapi dengan 2 chamber dan 2 unit alat burner.

Berita Terkait  Pemkab Nunukan Luncurkan SOA Barang ke Long Bawan dan Long Layu Tahun 2024

“Peresmian ini adalah momen bersejarah bagi Kalimantan Utara, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan limbah medis yang aman dan ramah lingkungan,”jelasnya.

Kerjasama sinergis antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pemerintah daerah dianggap kunci terwujudnya fasilitas ini. Gubernur meyakini bahwa operasional fasilitas ini akan membantu menekan biaya operasional pemusnahan limbah B3 medis dan memberikan solusi konkret untuk pengelolaan limbah di daerah yang jauh dari pusat pengolahan B3 di Indonesia.

Berita Terkait  Pemprov Gelar Workshop Pengembangan Kawasan Industri Tanah Kuning

Gubernur mengakhiri sambutannya dengan berpesan agar fasilitas ini dijaga dan dikelola dengan baik serta profesional, memastikan limbah B3 medis yang diolah memenuhi standar yang berlaku dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. (GKC/DKISP Kaltara)