DPRD Kab. Nunukan

Hj. Nadia Sosialisasikan Perda Kab. Nunukan No 05 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Nunukan asal Dapil 3 Sebatik, Hj. Nadia mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nunukan, bertempat di Aula Pertemuan Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (8/12/2024)

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Nunukan.

Berita Terkait  Terpilih Kembali Sebagai Anggota DPRD Kab. Nunukan, Hj. Nadia Gelar Tasyakuran dan Silaturahmi

“Perda  ini kita sosialisasikan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kab. Nunukan,” kata Hj Nadia.

Selain itu, sosialisasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus dan memiliki dokumen kependudukan sebagai warga negara.

”Banyak masyarakat yang tidak memahami pengurusan Dokumen Kependudukan, sehingga mereka terpaksa menggunakan jasa orang lain, padahal mengurus KTP atau Dokumen lainnya itu sudah tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Berita Terkait  Jaring Aspirasi Masyarakat, Ramsah Pastikan Akan Kawal Hingga Direlisasikan

Kader Partai Demokrat ini berharap agar masyarakat Sebatik memiliki identitas kependudukan karena sangat penting dalam berbagai hal yang tentunya membutuhkan atau menjadi syarat untuk urusan lainnya.

Sementara itu, Saharuddin selaku narasumber menyampaikan betapa pentingnya Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sosialisasikan ke masyarakat.

“Peristiwa penting dalam kehidupan seseorang perlu dilakukan pencatatan kependudukan, semisal kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak dan lain sebagianya, perlu di laporkan karena berdampak pada peristiwa kependudukan dan akan berimbas pada dokumen kependudukan semisal akta kelahiran, kematian, KK dan Kartu Tanda Penduduk” urai Saharuddin.

Berita Terkait  Gelar Reses, Ramsah Akan Kawal Aspirasi Masyarakat

Saharuddin dalam penyampaiannya juga mengingatkan agar masyarakat memelihara dan mengamankan dokumen kependudukan karena saat ini rawan disalahgunakan.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Desa Bukit Aru Ibda Syahrul Azaini, Kepala Desa Seberang M. Rizal, Ketua – Ketua RT, tokoh agama, tokoh wanita dan pemuda (Syam Ozzie)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *