Kalimantan Utara

Bupati Irwan Sabri Launching Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri hadir dalam kegiatan Launching Perbaikan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kab. Nunukan Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan bertempat di Jl. Pembangunan, RT. 10, Kel. Nunukan Barat, Kec. Nunukan, yang sekaligus dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU Kerjasama antara Pemkab Nunukan dengan Bank Kaltimtara.

Turut hadir Plt. Sekda Nunukan, Dandim 0911/Nnk, Danlanal Nunukan, Kajari Nunukan, Kasi Humas Polres Nunukan, Pjs Ka Kanwil Bank Kaltimtara, Kacab Bank Kaltimtara Nunukan, Camat Nunukan serta OPD terkait.

Berita Terkait  Tinjau Korban Kebakaran di Krayan, Bupati Laura Pesan Untuk Lebih Waspada Saat Tinggalkan Rumah

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan.

Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.

Program ini merupakan bagian dari visi Bupati Nunukan serta wujud nyata dari janji kampanye pasangan H. Irwan Sabri – Hermanus dalam Pilkada 2024. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan bekerja sama dengan Bank Kaltimtara, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada acara ini.

Berita Terkait  Resmi Dibuka Bupati Nunukan, Ilau Pasisimpungan Rumpun Murut Tahun 2024 Meriahkan Rangkaian HUT Kabupaten Nunukan ke 25 Tahun

Selanjutnya pada sambutannya, Bupati Irwan Sabri mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan dan seluruh stakeholder yang telah memberikan kontribusi bagi penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani masalah kemiskinan dan penanganan Rumah Tidak Layak Huni di wilayah Kabupaten Nunukan. Dengan kerja sama dan semangat gotong-royong, rumah tidak layak huni di daerah yang kita cintai ini dapat diatasi”, ungkap Irwan.

Berita Terkait  Indikator Makro Disosialisasikan BPS Kabupaten Nunukan

Lanjut dikatakan secara sederhana dapat dimaknai sebuah rumah dan pemukiman yang layak adalah tempat tinggal keluarga dan warga dengan dukungan fasilitas lingkungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari air bersih, penerangan, sanitasi, saluran pembuangan limbah, serta aman bagi aktivitas penghuninya.

Dalam prosesnya tersebut, saat ini tahapan yang telah dilakukan adalah verifikasi calon penerima bantuan dan sosialisasi bagi penerima bantuan di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Selanjutnya, dana akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank Kaltimtara. (GK/Prokompim Nnkn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *