DaerahNunukan

UPT LLA Sebatik Dishub Nunukan Lakukan Penertiban Tumpukan Material di Jalan

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Banyaknya tumpukan material yang di simpan di badan jalan sehingga menyebabkan ganguan pada kelancaran arus lalu lintas, untuk itu UPT LLA Sebatik Dishub Nunukan melakukan penertiban terhadap pengunaan badan jalan sebagai penyimpanan material.

Kepala UPT LLA Sebatik, Zainal Abidinsyah, SE bersama personel  melakukan penerbitan kendaraan dan material yang ada di bahu jalan di jalur dua sepanjang jalan utama wilayah Sebatik Utara dan Sebatik Tengah, Senin (26/5/2025)

Zainal menyampaikan kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang banyaknya kendaraan parkir di bahu jalan dan tumpukan material yang mengakibatkan penyempitan lajur jalan dan rawan kecelakaan.

Berita Terkait  KPU Nunukan Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita turun ke lokasi untuk menertibkan, karena rawan menimbulkan kecelakaan, apalagi saat hujan deras atau pada malam hari” terang Zainal Abidinsyah, SE.

Zainal juga menyampaikan, pihaknya turun langsung di lapangan berdasarkan Surat Tugas Nomor B/083/UPT.LLA SBT /551 kemudian berdasarkan Undang – undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No.37 tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, Inpres No.04 tahun 2013 tentang dikade aksi keselamatan jalan, Perbup No.18 tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tatakerja UPT Lalu Lintas dan Angkutan Sebatik pada Dinas Perhubungan Kab. Nunukan.

Berita Terkait  Sosialisasi Pendidikan Pemilih : "Membangun Kesadaran Politik dan Peran Pemuda Dalam Demokrasi"

“Dalam rangka menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban arus lalu lintas serta menindak lanjuti keluhan pengendara di badan jalan dan hasil rakor forum LLAJ pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 lalu, kami menghimbau kepada masyarakat agar : Tidak memasang polisi tidur, tali, kayu di badan jalan dan harus mendapatkan persetujuan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku, Tidak menyimpan material dan bahan bangunan di tepi jalan, Muatan kenderaan seperti Kelapa Sawit, bahan material tanah timbunan atau muatan dalam bentuk curah dan sejenisnya yang menggunakan kenderaann bak terbuka wajib memakai penutup jaring atau terpal, serta tidak memarkir kenderaan di sembarang tempat,” urainya lagi.

Berita Terkait  Zahir-Aslam Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSU Haji Medan

Dia juga menyampaikan, ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. selain itu, aturan yang sama yang berbunyi; Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.” Maksud “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. (Syam Ozzie)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *