BKHIT Karantina Kaltara Musnahkan Puluhan Ekor Kambing Asal Filipina
GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – BKHIT Karantina Kaltara memusnahkan dua puluh tujuh ekor kambing yang berasal dari Filipina, Kamis (31/7/2025), dari hasil wawancara pihak media, pemusnahan hewan tersebut karena tidak memiliki dokumen karantina yang sah maka hewan yang di amankan termasuk ilegal dan perlu di musnahkan untuk mengantisipasi merebaknya virus melalui hewan ternak.
BKHIT Karantina kaktara melakukan pemusnahan hewan melibatkan instansi terkait seperti BAIS,Koramil Sebatik, Kasub Sektor Polsek Sebatik Barat dan unsur lainnya
Dilakukan sesuai prosedur teknis dan memperhatikan kesejahteraan hewan, pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan cara di sembelih dan dikubur serta disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Tindakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 16, yang mengatur tentang tindakan karantina termasuk pemusnahan
Tujuan dari pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK)
Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Aji Kuning Sebatik Tengah dengan cara di sembelih dan dikubur.
Dari hasil kordinasi pihak Bais bahwa penangkapan puluhan ekor kambing di lakukan di sungai batang kampung bajau desa tanjung karang
Informasi yang di himpun, puluhan kambing itu tidak memiliki dokumen yang lengkap dan pada saat di mintai keterangan ke pemilik pada tanggal 23 Juli 2025 bahwa kambing – kambing itu berasal dari Filiphina dan akan di pelihara dan di perjual belikan di Pulau Sebatik
Puluhan kambing yang di tahan oleh pihak Bais langsung di serahkan ke pihak berwajib BKHIT Karantina Kaltara Pos Sebatik untuk di lakukan penahanan
Pemilik hewan yang di musnahkan telah di konfirmasi oleh pihak karantina dan pihak Bais, namun saat ingin di konfirmasi pemilik hewan tidak ada di tempat dan pihak Karantina telah berkordinasi dengan RT setempat bahwa akan ada pemusnahan hari ini bertempat di halaman laborutium karantina aji kuning
Husaini selaku kepala peneggkan hukum BKHIT Karantina Kaltara menyampaikan, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk melapor ke petugas karantina sebelum membawa atau mengirimkan komoditas hewan, ikan, atau tumbuhan.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina penting untuk menjaga biosekuriti wilayah. Pelanggaran aturan karantina akan ditindak tegas”. tegasnya mengakhiri. (Syam Ozzie)