HUKUM

Lakukan Pencurian di AMP, Dua Pria Ditangkap Polisi

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pencurian di sebuah Asphalt Mixing Plant (AMP) berlokasi di Jl. Tanjung Batu Nunukan Barat milik H. Hamka berhasil diungkap oleh Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka berinisial AR (22) dan AC (22) warga Jl. Sei. Fatimah Nunukan.

“Berawal dari pemeriksaan penjaga AMP milik H. Hamka pergi ke tempatnya bekerja pada Selasa 29 Juli 2025 untuk mematikan lampu gudang, sesampainya di gudang merasa curiga kemudian melihat pintu tempat aki genset sudah terbuka dan langsung mengecek ternyata aki sudah hilang, selanjutnya dia mengecek barang yang lain, setelah di lakukan pengecekan ternyata bor dan dinamo juga hilang. pekerja inipun langsung melaporkan ke Polres Nunukan” jelas Ipda Sunarwan. Rabu (31/7/2025)

Berita Terkait  Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap PPPK oleh Polda Sumut

Menerima laporan, personel Polres Nunukan pun melakukan pencarian hingga Tim Samapta Polres Nunukan telah mendapatkan tiga orang yang sedang membongkar aki, ketiga orang masing – masing berinisial AC, AR serta AM inipun diamankan dan dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan.

“Dari ketiga orang yang diperiksa tersebut, dua diantaranya yakni AC dan AR mengaku telah mencuri aki dari pabrik pengolahan aspal serta mesin pompa solar dan mesin bor sementara AM statusnya sebagai saksi” jelas Sunarwan.

Berita Terkait  Satres Narkoba Polrestabes Palembang Tangkap Empat Tersangka dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Lebih

Sunarwan menyampaikan modus operandi keduanya yakni, terlebih dahulu mengintai situasi TKP dalam keadaan sunyi sehingga mudah melancarkan aksi kejahatannya dengan cara memanjat dan merusak pagar gudang penyimpanan barang-barang milik korban dengan memakai kunci inggris lalu kemudian barang curian tersebut di bawa dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda dua, kedua pelaku juga merupakan residivis, dimana AC pada tahun 2023 terjerat perkara pengeroyokan dan pada tahun 2024 terjerat perkara penadahan, sementara AR pada tahun 2024 terjerat perkara penadahan. 

Berita Terkait  Polisi Gunakan Scientific Investigation Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

“Kerugian yang dialami oleh korban H. Hamka atas pencurian tersebut diperkirakan senilai Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah), sementara pelaku kita amankan bersama barang bukti, diantaranya; 1 (satu) Unit motor YAMAHAN GEAR warna Hitam; 1 (satu) buah kunci inggris; 1 (satu) unit mesin dinamo pompa solar merk Delta warna biru; 1 (satu) unit mesin bor merk Hitachi warna abu-abu; 1(satu) buah Accu (Aki) 100 watt warna putih kabel charger warna abu-abu; 1 (satu) karung serpihan timah aki, keduanya akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana” pungkas Ipda Sunarwan. (GK/SyamOzzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *