Nunukan

BPD Aji Kuning Gelar Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) Tahun 2026

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Bertempat di Kantor Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Klimantan Utara telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, Selasa (30/9/2025)

Pemerintah Desa Aji Kuning bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi menetapkan dan mengesahkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, melalui musyawarah yang digelar di Aula Kantor Desa Aji Kuning.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Wakil Ketua BPD beserta anggota, perangkat desa, Pendamping Desa, Ketua Tim Penyusun RKPDes, Pengurus BUMDES, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan kader, dan unsur lainnya. Dalam sambutannya, Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam merencanakan pembangunan yang partisipatif, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait  Perahu Nelayan Terbalik Dihempas Ombak Tinggi, Satu Korban Masih Dalam Pecarian

“RKPDes Tahun 2026 ini menjadi pedoman arah pembangunan desa dalam satu tahun ke depan. Semua program telah disusun berdasarkan hasil musyawarah, usulan masyarakat, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah maupun nasional,” ujar Kepala Desa.

Sementara itu, Wakil Ketua BPD, Asdar menegaskan bahwa dengan pengesahan Perdes RKPDes Aji Kuning Tahun 2026, seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera menjadi dasar pelaksanaan pembangunan desa.
Sementara itu dalam sambutannya, Asdar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penyusun RKPDes yang telah bekerjasama serta membantu Pemerintah Desa, mulai dari tahap penggalian aspirasi masyarakat tingkat RT, Dusun sampai dengan Penetapan RKPDes, sehingga Pemerintah Desa dapat menetapkan RKP Desa tepat waktu, karena memang RKP Desa harus ditetapkan maximal bulan September setiap tahunnya.

Berita Terkait  Diakhiri dengan Ber-Jepen Bersama, Penutupan Iraw Tidung Borneo Bersatu ke 3 Tahun 2024 Berlangsung Meriah

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Berita Terkait  Satgas Yonzipur 8 Pamtas RI-Malaysia Dukung Ketahanan Pangan di Krayan Dengan Penanaman Padi Varietas Unggul

RKPDes 2026 Desa Aji Kuning memuat beberapa prioritas pembangunan, diantaranya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, pembangunan dan rehab infrastruktur dasar, penguatan ketahanan pangan, serta program peningkatan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pemberdayaan kelompok.

Pemerintah Desa, BPD dan Pendamping Desa bersama-sama membahas dan menyepakati program-program prioritas desa untuk tahun 2026, yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pembangunan desa.

Acara diakhiri dengan penandatanganan RKPDes oleh Pimpinan BPD dan Kepala Desa Aji Kuning. Yang kemudian Dokumen RKP Desa yang disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan disetujui bersama BPD. (Syam Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *