Anggota DPRD Nunukan Hj. Nadia Gelar Sosialisasi Perda Kab. Nunukan No 26 tahun 2025 di Sebatik Tengah

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Kab. Nunukan asal Dapil 3 Sebatik Hj Nadia menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat sangat penting, baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan untuk diketahui masyarakat. Untuk itu penyebarluasan Peraturan Daerah Kab Nunukan salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat pada umumnya.
Demikian penyampaian Hj Nadia saat melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 26 Tahun 2025 Tentang tata cara kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Rabu (8/10/2025).
Hj. Nadia mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya tentang Peraturan Daerah (Perda) BLUD Kesehatan menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan fleksibilitas pengelolaan keuangan dan layanan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, melalui status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perda BLUD mengatur secara spesifik mengenai rincian objek pendapatan dari jasa layanan kesehatan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang lebih fleksibel untuk mendukung tujuan peningkatan mutu pelayanan.
Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan: Perda BLUD memberikan keleluasaan bagi fasilitas kesehatan untuk mengelola keuangan dan sumber dayanya secara lebih efisien dan efektif guna meningkatkan pelayanan.
Peningkatan Kinerja: Penerapan BLUD diharapkan dapat mendorong profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pelayanan kesehatan.
Peningkatan Kualitas Pelayanan: Dengan fleksibilitas ini, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain dapat lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan sarana, prasarana,alat kesehatan dan sumber daya manusia untuk kualitas pelayanan yang lebih baik.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan perda no 26 tahun 2025 agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu,” ucapnya
Sementara ada beberapa pertanyaan dari warga yang menyangkut tentang pembangunan di daerah masin-masing, terkait pertanyaan warga, Hj. Nadia dari fraksi Partai Demokrat memyampaikan bahwa semua masukan dan aspirasi warga akan kami tampung dan akan di bawa ke rapat kerja di dprd sebagai aspirasi dari masyarakat.

“Pertama tentang BPJS nya bapak ibu yang tidak mampu yang belum aktif boleh langsung WA saya insya Allah nanti saya langsung komunikasi dengan Dinas Kesehatan, alhamdulillah satu periode, saya banyak membantu BPJS gratis dari pemerintah juga jadi bapak ibu yang belum ada BPJS nya silakan langsung fotokan kartu keluarganya, saya langsung usulkan untuk dialihkan, alhamdulillah sampai sekarang saya masih lanjutkan itu” terangnya
Hj Nadia berharap masyarakat mempunyai Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak terutama yang berhubungan dengan hak dan kewajiban khususnya.
“Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui.Ketika gangguan ketertiban ini berdampak terhadap masyarakat banyak. Mereka bisa melaporkannya sesuai dengan apa yang ada didalam data pasal demi pasal pada perda itu,” sambungnya.
Lebih lanjut Hj. Nadia mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih paham dengan hak dan kewajibannya
“Tentu saya mengapresiasi dengan program sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga kab Nunukan ” tutupnya. (Syam Ozzie)
![]()
