Nunukan

BPD dan Pemdes Aji Kuning Gelar Musdesus Tetapkan KPM BLT-DD 2026

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Badan Permusyawaratan Desa Bersama Pemerintah Desa Aji Kuning mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan tahap penting dalam pelaksanaan program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa.

Musdesus dihadiri oleh Kepala Desa Aji Kuning beserta jajaran, Pendamping Lokal Desa, Ketua BPD dan Anggota, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, Ketua RT, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta perwakilan perempuan dan pemuda.

Musdesus dilaksanakan pada hari Rabu, 5 November 2025, bertempat di Aula Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning, sebagai langkah awal penetapan penerima BLT-DD tahun anggaran 2026 sebelum penyusunan dan pengesahan APBDes 2026.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Aji Kuning/Syarifuddin menegaskan bahwa “BLT-DD merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi keluarga miskin ekstrem.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar tepat sasaran, sehingga dapat membantu masyarakat yang sangat membutuhkan dan mendorong penurunan angka kemiskinan ekstrem di desa kita,” ujarnya.

Musdesus dilakukan untuk:
Menetapkan penerima BLT Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, Memastikan bahwa bantuan diberikan kepada warga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau terdampak kondisi sosial dan ekonomi tertentu; Menyesuaikan program dengan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 sesuai peraturan pemerintah. Dilaksanakan dengan suasana terbuka dan partisipatif, agar masyarakat dapat memberikan masukan langsung terkait daftar calon penerima bantuan.

Berita Terkait  Tri Wahyuni, S.M Resmi Terpilih Sebagai Ketua BPC HIPMI Kabupaten Nunukan

Adapun tahapan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2026:
1. Pendataan awal dilakukan oleh RT/RW dan diverifikasi oleh tim desa.
2. Data calon penerima dibahas dalam Musdesus dengan melibatkan masyarakat.
3. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Musdesus Penetapan KPM BLT-DD 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD.
4. Daftar penerima yang telah disahkan kemudian digunakan sebagai dasar pencairan BLT-DD pada tahun anggaran 2026.

Hasil Musdesus:
Berdasarkan hasil verifikasi, Musdesus menetapkan sejumlah keluarga sebagai KPM BLT-DD 2026 dengan kriteria:
1. Termasuk kategori miskin ekstrem sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil validasi lapangan.
2. Tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain.
3. Memiliki kondisi ekonomi rentan, lansia tunggal, atau keluarga dengan anggota disabilitas.
4. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp.300.000 per bulan selama 12 bulan, sesuai dengan ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang mengalokasikan maksimal 15% untuk BLT-DD dan ditetapkan dalam MUSDESUS kali ini ditetapkan dengan jumlah 27 calon KPM.

Berita Terkait  BPD Aji Kuning Gelar Musyawarah Desa Dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) Tahun 2026

“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini adalah merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat melalui Dana Desa, bertujuan untuk memutuskan rantai kemiskinan Ekstrim dan rentan ekonomi,lansia tungal ,atau keluarga dengan anggota disabilitas sesuai Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) dan hasil Validasi lapangan,tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain”.pungkas Kades.

Sementara itu, dalam Sambutan Ketua BPD Aji Kuning, Budirman mengatakan, “Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat tahun 2026 adalah sangatlah penting yang diadakan ditingkat desa untuk membahas dan menetapkan warga yang berhak mendapatkan bantuan langsung tunai dari anggaran dana Desa (BLT-DD) tahun 2026”.

Berita Terkait  Kafilah Desa Bukit Aru Indah Berhasil Meraih Juara Umum MTQ Ke-XIV Tingkat Kecamatan Sebatik Timur

Lanjut, Ketua BPD membacakan Berita Acara bahwa: Dari hasil verifikasi dan musyawarah bersama, ditetapkan bahwa 27 Keluarga Penerima Manfaat (penerima yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku) BLT-DD Tahun 2026. Selanjutnya, data penerima tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi dan dilaporkan kepada pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penyaluran BLT-DD di Desa Aji Kuning tetap transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat” ujar Budirman.

Lanjut Kades, “Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini adalah merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat melalui Dana Desa, bertujuan untuk memutuskan rantai kemiskinan Ekstrim dan rentan ekonomi,lansia tungal ,atau keluarga dengan anggota disabilitas sesuai Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) dan hasil Validasi lapangan,tidak menerima bantuan sosial ganda dari program lain”.pungkasnya kades.

Musyawarah berjalan dengan lancar, penuh partisipasi, dan menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara penetapan KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah. (GK/Syam Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *