Korban Penganiayaan Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Seorang pria berinisial AB (19 thn) warga Jl. Hasanuddin RT.009 RW.003 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara, diamankan yang pihak berwajib karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam berupa parang terhadap sahabatnya AA (25 thn) warga Jl. Strat Buntu RT. 007 Kel. Nunukan Utara Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan menyampaikan kronologis yang melibatkan dua sahabat ini.
“Penganiaayan oleh AB pada AA terjadi di picu persoalan utang piutang, dimana pada hari Selasa tanggal 08 November 2025 sekira Pukul. 13.30 wita, AA melihat AB dengan mengendarai motor lewat depan rumahnya, sehingga AA menagih AB agar segera membayar utangnya, namun oleh AB dijanjikan nanti apabila motornya sudah laku terjual” jelas IPDA Sunarwan, Jumat (14/11/2025).
Dilanjutkan oleh IPDA Sunarwan, setelah itu, AB meminta AA untuk menemaninya menjual motor.
“Namun, AA awalnya menolak karena tidak mengetahui ke mana akan diajak oleh AB. Karena tidak ada kejelasan, akhirnya AA bersedia ikut menuju Jalan Lingkar, tepatnya di tempat penjemuran rumput laut milik teman AB. Sesampainya di lokasi, AB langsung masuk ke kamar pondok penjemuran dengan alasan meminjam telepon genggam untuk menghubungi temannya, karena terlalu lama, AA kemudian bertanya, jadi bagaimana?, namun, tanpa memberikan jawaban, AB tiba-tiba mengambil sebilah parang yang berada di ruang tamu pondok tersebut dan secara spontan mengayunkan parang sebanyak tiga kali ke arah AA hingga mengalami luka robek sayatan pada tangan bagian kiri” jelas IPDA Sunarwan.
Selanjutnya atas kejadian tersebut AA merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindak lanjut.
“Menerima laporan tersebut personel Unit Reskrim Polres Nunukan pada Selasa 11 November 2025 melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mencari informasi, dari keterangan saksi hingga mendapatkan fakta kejadian tersebut benar adanya bahwa telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan sajam hingga korbannya mengalami luka robek sayatan pada tangan sebelah kiri, sekitar jam 23.00 wita kami berhasil mengamankan AB di sebuah rumah Jl.Hasanuddin RT.009 RW.003 Kel. Selisun Kec. Nunukan Selatan Kab. Nunukan Prov. Kaltara” lanjutnya.
Bersama AB, turut diamankan pula barang bukti berupa :
1 (satu) lembar pakaian berupa kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) lembar pakaian berupa celana panjang (levis) warna biru;
1 (satu) bilah parang panjang dengan ukuran 74 cm.
“Untuk AB akan dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan” jelas IPDA Sunarwan.

Setelah dilakukan pendalaman atas penyebab penganiayaan tersebut, dan hasil interogasi awal, AB menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan, motifnya yakni AA menagih uang atas pembelian Narkotika jenis Sabu,
“Sehingga atas peristiwa dari motif penganiayaan kami berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Nunukan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Sat Resnarkoba Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan pada Rabu 12 November 2025 melakukan upaya pengeledahan rumah milik AB hingga di dapati barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu yang telah ditemukan di dalam kamar pribadi AB sendiri dan disaksikan oleh Ketua RT setempat” imbuh IPDA Sunarwan.
Bersama AA turut diamankan ke oleh Polisi bersama barang bukti :
2 (dua) Bungkus Plastik ukuran kecil warna transparan dengan berat brutto ± 0,17( nol koma satu tujuh ) gram.
1 (satu) buah gunting
1 (satu) kotak warna hitam terbuat dari kardus
35 (tiga puluh lima) bungkus pelastik warna transparan berbeda bentuk
1 (satu) buah keranjang warna putih berbentuk persegi panjang
1 ( satu ) unit hp IPHONE warna merah putih.
“Saat ini AA telah diamankan di Mapolres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut” pungkas IPDA Sunarwan. (Sh***)
![]()
