Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Cerdas, Terampil Dan Berkarakter
Atasi Kenakalan Remaja, Bupati Nunukan Batasi Jam Malam Pelajar hingga Pukul 21.00 WITA


GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi mengambil langkah tegas guna meminimalisir pengaruh buruk pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda. Bupati Nunukan, Irwan Sabri, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang membatasi aktivitas luar rumah bagi pelajar pada malam hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.Dalam aturan tersebut, seluruh pelajar di Kabupaten Nunukan diwajibkan sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WITA.
Upaya Proteksi Generasi Muda
Langkah ini diambil menyusul maraknya fenomena anak usia sekolah yang masih berkeliaran hingga larut malam.Bupati Irwan Sabri menekankan bahwa lingkungan malam hari memiliki risiko tinggi terhadap perilaku negatif yang dapat merusak masa depan siswa.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi anak-anak kita dari potensi pergaulan bebas,penyalahgunaan narkoba,serta tindakan kriminalitas jalanan,” ujar Irwan Sabri dalam keterangan resminya.
Beberapa poin utama yang ditekankan dalam kebijakan ini antara lain
Batas Waktu Aktivitas di luar rumah dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.
Seluruh peserta didik (pelajar) di wilayah Kabupaten Nunukan.
Peserta didik dilarang berada di cafe, warung kopi dan tempat tongkrongan sejenisnya, melewati pukul 21.00 Wite. Kecuali apabila peserta didik didampingi oleh orang tua atau mendapat tugas dari sekolah.
Peserta didik diimbau untuk tidak berada di luar rumah melewati pukul 21.00 Wite, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta pencegahan aktivitas yang tidak bermanfaat.
Orang tua/wali diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak diluar sekolah dan di luar rumah.
Camat, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta pemilik cafe, warung kopi, tempat tongkrongan sejenisnya diminta untuk :
Membantu melakukan pengawasan diwilayah masing–masing Melaporkan pelanggaran kepada Pemerintah Daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan.
Pengawasan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli rutin di titik-titik keramaian.
Mengimbau orang tua untuk lebih ketat mengawasi keberadaan anak-anak mereka selepas jam sekolah.
Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Satpol PP akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan unsur masyarakat untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Pelajar yang terjaring razia saat jam malam akan didata dan diberikan pembinaan, serta orang tua maupun pihak sekolah akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kalimantan Utara,sekaligus mengembalikan fokus pelajar pada kegiatan belajar di rumah.(Ozzie)
![]()
