Sinergi Kejari Nunukan dan Bapenda Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Tunggakan Pajak Daerah

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA (6 Februari 2026) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal keuangan daerah.Melalui jalur bantuan hukum non-litigasi, Kejari Nunukan berhasil memulihkan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan.
Langkah ini bermula dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan pada tanggal 21 Januari 2026,SKK tersebut memberikan mandat kepada JPN untuk bertindak mewakili Bapenda dalam menagih tunggakan PBJT kategori makanan dan/atau minuman.
Menindaklanjuti mandat tersebut Tim JPN mengundang Wajib Pajak (WP) terkait untuk melakukan negosiasi secara daring (online) sebagai bentuk pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi.
Dalam proses negosiasi tersebut, Wajib Pajak menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan kesanggupan untuk melunasi seluruh kewajibannya.Adapun rincian dana yang berhasil dipulihkan adalah sebagai berikut:
Pokok Pajak (PBJT masa Juni 2023): Rp455.761.000,-
Denda Administrasi: Rp164.073.960,-
Total Penyetoran Langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nunukan.
Dengan dilunasinya kewajiban tersebut,permasalahan dinyatakan selesai dan menutup potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pembangunan
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Burhanuddin melalui keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen korps Adhyaksa dalam mendukung pemerintah daerah.
“Jaksa Pengacara Negara hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam memulihkan dan mengoptimalkan penerimaan PAD.Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Kejaksaan, Bapenda, dan kesadaran Wajib Pajak dapat memberikan hasil nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi stimulan bagi Wajib Pajak lainnya untuk taat administrasi,mengingat kontribusi pajak sangat krusial dalam mendanai berbagai program pembangunan di wilayah Kabupaten Nunukan. (GK/Ozzi)
![]()
