Kasus SD 001 Sebatik Tengah Telanjur Viral,Pemkab Nunukan Baru Turunkan Tim

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Persoalan antara guru dan Kepala Sekolah SD 001 Sebatik Tengah tidak hanya memantik polemik internal dunia pendidikan, tetapi juga membuka kembali persoalan klasik birokrasi: aparat baru bergerak setelah isu terlanjur viral di media sosial.
Setelah ramai diperbincangkan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akhirnya menurunkan tim gabungan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Inspektorat Daerah ke Sebatik pada Senin (9/2/2026). Langkah ini disebut sebagai upaya verifikasi dan investigasi atas informasi yang beredar luas tanpa klarifikasi resmi sejak awal.
Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin, secara terbuka mengakui bahwa informasi yang berkembang selama ini hanya bersumber dari satu pihak. Situasi ini, menurutnya, berpotensi menyesatkan opini publik dan merugikan institusi.
“Informasi yang beredar itu masih dari satu sisi. Padahal prinsipnya harus berimbang. Tidak pernah ada konfirmasi langsung kepada kepala sekolah, sementara persoalan ini menyangkut institusi dan aparatur negara,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa mekanisme internal penyelesaian konflik di lingkungan pendidikan dinilai tidak berjalan optimal, sehingga persoalan personal berubah menjadi konsumsi publik.
Tim gabungan kini masih berada di Sebatik untuk menggali keterangan dari dua pihak utama, yakni guru Halimah dan Kepala SD 001 Sebatik Tengah. Selain itu, sejumlah guru lain dimintai keterangan sebagai saksi pembanding guna menguji konsistensi pernyataan kedua belah pihak.
“Kami minta tim di lapangan tidak hanya mendengar satu pihak. Harus bertemu kedua belah pihak dan juga pihak ketiga, yakni guru-guru yang mengetahui kondisi dan dinamika di sekolah tersebut,” kata Kaharuddin.
Langkah ini dinilai penting mengingat dalam setiap konflik, masing-masing pihak cenderung membangun narasi pembelaan diri. Tanpa pendalaman menyeluruh, keputusan yang diambil berisiko bias dan tidak mencerminkan fakta sesungguhnya.
Namun, di tengah proses ini, kritik publik menguat terhadap lambannya respon awal pemerintah daerah. Banyak pihak menilai, jika mekanisme pembinaan dan pengawasan ASN berjalan efektif sejak awal, persoalan semacam ini tidak perlu meledak ke ruang publik.
Kaharuddin menegaskan bahwa penanganan kasus ASN tidak bisa didasarkan pada tekanan viral semata. Pemerintah daerah, katanya, harus tetap berpijak pada aturan.
“ASN itu ada aturannya. Tidak bisa mengambil kesimpulan hanya dari informasi yang viral. Semua harus berdasarkan hasil investigasi dan fakta di lapangan,” tegasnya.
Pemkab Nunukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan kode etik dan perilaku ASN. Dari hasil investigasi tersebut, akan ditentukan apakah kasus ini masuk kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda.
“Apakah ini masuk ranah disiplin atau kode etik, itu tidak bisa ditentukan sekarang. Harus ditelusuri dulu melalui investigasi dan dikaji berdasarkan aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan awal berada di bawah tanggung jawab Dinas Pendidikan Nunukan sebagai instansi pembina teknis. Hasilnya kemudian diserahkan ke BKPSDM dan dilaporkan kepada Bupati Nunukan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Hasil investigasi dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat akan dilaporkan kepada kami, lalu diteruskan kepada Bupati. Kebijakan pimpinan harus punya dasar yang kuat, bukan sekadar merespons tekanan publik,” tutupnya. (GK/Ozzie)
![]()
