HUKUMPendidikan

Kondisi Ibu Guru Siti Halimah Memburuk, Kuasa Hukum Desak DPRD Nunukan Gelar Audiensi Khusus dan Usut Tuntas Dugaan Kekerasan dan Intimidasi

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA— Kondisi kesehatan guru ASN Siti Halimah yang menjadi korban dugaan perundungan dan tekanan dari oknum kepala sekolah kini semakin memprihatinkan. Hingga hari ini, Selasa (10/2/2026), Siti Halimah masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Jusuf SK, Tarakan, akibat kondisi fisik dan mental yang terus menurun.

Kuasa hukum Dedy Kamsidi S.H.C.Me & Rahmad Asis, S.H. menyampaikan bahwa kliennya kini tidak hanya dirawat secara medis umum, tetapi juga berada dalam pengawasan dokter spesialis kejiwaan dan psikolog. Hal ini dilakukan mengingat dampak psikis yang dialami korban dinilai cukup serius pasca dugaan intimidasi dan tekanan yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Per hari ini kondisi kesehatan Ibu Siti Halimah masih belum stabil. Beliau masih dalam penanganan intensif dokter, termasuk dokter ahli kejiwaan dan psikolog. Ini menunjukkan bahwa dampak yang dialami bukan hal sepele,” tegas tim penasihat hukum.

Berita Terkait  10 Sekolah di Nunukan Mendapatkan Piagam Penghargaan Sekolah Adiwiyata

Situasi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan perlindungan terhadap seorang ASN yang selama ini telah mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa. Bukannya mendapatkan perlindungan, Siti Halimah justru harus menanggung penderitaan fisik dan mental akibat dugaan tindakan sewenang-wenang oknum kepala sekolah berinisial S.

Kuasa hukum menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut telah melampaui batas kewenangan, bahkan berpotensi melanggar prinsip perlindungan terhadap ASN dan tenaga pendidik.

Sebagai bentuk keseriusan, tim penasihat hukum resmi memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Nunukan agar segera menggelar audiensi khusus bersama Ketua Komisi I DPRD Audiensi tersebut dimaksudkan untuk membahas penderitaan yang dialami Siti Halimah sekaligus menguji komitmen lembaga legislatif dalam menegakkan keadilan bagi tenaga pendidik di daerah.

Berita Terkait  IPMS-Makassar Apresiasi Langkah Mabes Polri, Desak Copot Kepolisian yang Terlibat Narkoba

“Kami memohon kepada DPRD Kabupaten Nunukan untuk tidak tutup mata Ini bukan sekadar persoalan internal sekolah tetapi menyangkut martabat kemanusiaan, dan keadilan yang hakiki,” tegas Dedy kamsidi kuasa hukum.

Tidak hanya berhenti di tingkat daerah tim hukum juga menyiapkan langkah eskalasi dengan melayangkan tembusan surat ke berbagai lembaga strategis nasional dan daerah Surat tersebut akan dikirimkan ke DPR RI, DPRD Provinsi Kalimantan Utara,Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Kalimantan Utara, hingga Bupati Nunukan.

Selain itu, laporan juga akan ditembuskan kepada BKPSDM Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara, serta aparat penegak hukum mulai dari Polda Kalimantan Utara hingga Polres Nunukan.

Berita Terkait  Bupati Membuka Secara Resmi Kick Off Fase 4 Program Sekolah Enuma Indonesia di Sebatik

Langkah ini diambil agar kasus yang menimpa Siti Halimah tidak dianggap sebagai persoalan sepele atau diselesaikan secara diam-diam. Kuasa hukum menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi guru yang telah puluhan tahun mengabdi.

“Beliau adalah ASN yang telah memberikan kontribusi nyata kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui dunia pendidikan. Sudah seharusnya negara hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan beliau terpuruk sendirian,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Sebatik dan Kabupaten Nunukan Masyarakat menanti keberanian DPRD dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas, bukan sekadar formalitas birokrasi.

Jika tidak ada langkah nyata publik khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk: guru yang mengabdi bisa tumbang bukan karena tugas, melainkan karena tekanan dari atasannya sendiri. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *