BKPSDM Tegaskan Proses Pemberhentian Kepala SD 001 Sebatik Tengah Sesuai Aturan Bukan Pemecatan

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin Tokkong menegaskan bahwa proses yang tengah berjalan terkait Kepala SD 001 Sebatik Tengah merupakan tindak lanjut administrasi atas berakhirnya masa jabatan kepala sekolah, bukan pemecatan sebagaimana isu yang beredar di masyarakat
Menurut Kaharuddin pihaknya saat ini sedang menindaklanjuti surat usulan pemberhentian kepala sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan karena masa jabatan kepala sekolah telah berakhir. Usulan tersebut kemudian diproses oleh BKPSDM melalui mekanisme administrasi yang berlaku.
“Proses yang kami lakukan saat ini adalah memproses surat usulan permohonan rekomendasi pemberhentian kepala sekolah untuk ditandatangani oleh Bapak Bupati. Setelah ditandatangani, surat akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diinput ke dalam sistem SIMKPSTK yang terintegrasi dengan I-Mut BKN,” jelasnya ketika dihubungi, Sabtu (14/02/2026).
Selanjutnya BKPSDM akan melakukan persetujuan dan pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara Setelah rekomendasi BKN terbit, barulah BKPSDM mengajukan penerbitan Surat Keputusan (SK) ke Bagian Hukum untuk kembali ditandatangani Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Terbitnya SK tersebut menjadi dasar legalitas pemberhentian sebagai kepala sekolah dan menegaskan kembali status yang bersangkutan sebagai guru biasa Perlu dipahami bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan bagi guru dengan masa jabatan satu periode empat tahun dan dapat diperpanjang atau tidak diperpanjang sesuai penilaian Dinas Pendidikan serta kebijakan PPK dalam hal ini Bupati,” ungkapnya.
Kaharuddin juga mengklarifikasi bahwa hingga saat ini tidak pernah ada perintah dari Bupati H. Irwan Sabri untuk melakukan pemecatan terhadap kepala sekolah dimaksud, ia menegaskan bahwa informasi terkait pemecatan adalah tidak benar.
“Yang diperintahkan Bupati kepada Dinas Pendidikan dan BKPSDM terkait viralnya SD 001 Sebatik Tengah adalah agar masalah dipelajari dan diproses sesuai aturan. Sikap yang diambil Dinas Pendidikan adalah memberhentikan masa tugas kepala sekolah karena masa baktinya memang telah berakhir,” tegasnya.
Ia menambahkan hingga kini Dinas Pendidikan belum melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat untuk klarifikasi atas pemberitaan yang beredar. Namun tim Dinas Pendidikan bersama Bidang Mutasi BKPSDM telah melakukan investigasi langsung ke SD 001 Sebatik Tengah pada Senin lalu, sayangnya tim tidak bertemu dengan kepala sekolah maupun pihak terkait di lokasi.
Tim investigasi hanya memperoleh informasi dari para guru tenaga kependidikan serta Ketua KKG PAI Sebatik Ahmad Taufi, hasil investigasi tersebut telah disampaikan kepada media melalui pejabat terkait di Dinas Pendidikan.
Kaharuddin juga menegaskan bahwa pemecatan merupakan hukuman disiplin paling berat bagi ASN dan hanya dapat dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Proses tersebut harus melalui tahapan sidang berjenjang mulai dari perangkat daerah hingga tim penilai hukuman disiplin pemerintah daerah.
“Sampai saat ini belum pernah dilakukan sidang hukuman disiplin terkait kepala sekolah SD 001 Sebatik Tengah tersebut. Pembinaan disiplin masih menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Ia berharap pemberitaan yang berkembang di media dapat disajikan secara berimbang dengan melihat dari dua sisi, baik dari pihak kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya. Kaharuddin juga mengajak insan pers untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan informasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Salam kebebasan pers. Semoga informasi yang disampaikan ke publik tetap berimbang dan sesuai fakta,” tutupnya. (Ozzie)
![]()
