HUKUM

Dugaan Kekerasan Psikologis dan Tindakan Kesewenang-wenangan terhadap Guru ASN, Kuasa Hukum Kecewa DPRD Kabupaten Nunukan Dinilai Bungkam dan Lamban

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Polemik dugaan kekerasan psikologis terhadap seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nunukan kian memanas.Kuasa hukum Siti Halimah secara resmi menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap DPRD Kabupaten Nunukan yang dinilai belum memberikan respons atas permohonan audiensi yang telah dilayangkan sejak 10 Februari 2026.

Siti Halimah,guru Pendidikan Agama Islam sekaligus ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan,diduga mengalami kekerasan psikologis serta tindakan yang dianggap menghalangi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai abdi negara. Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum kepala sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah.

Surat Kuasa dan Upaya Hukum
Kuasa hukum Sitti Halimah, Dedy Kamsidi menjelaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Februari 2026 untuk mendampingi Siti Halimah dalam memperjuangkan hak-haknya.

Berita Terkait  Kuasa Hukum Ibu Halimah Dedy Kamsidi, S.H., C.Me Desak Pemerintah Nonaktifkan Sementara Kepala SDN 001 Sebatik Tengah

“Kami melihat adanya tindakan kesewenang-wenangan yang berdampak pada kerugian hak klien kami sebagai ASN.Oleh karena itu, kami menempuh langkah konstitusional dengan mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Nunukan,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya, Jumat (20/2/2026)

Menurutnya, persoalan ini bermula dari investigasi dan identifikasi yang dilakukan sejumlah anggota dewan di lokasi kejadian.Langkah tersebut sempat menuai apresiasi karena dianggap responsif terhadap isu yang berkembang dan menjadi perhatian publik.

Namun hingga kini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima balasan resmi atas surat audiensi yang diajukan.

Kekecewaan dan Harapan
Kuasa hukum menilai DPRD sebagai representasi rakyat memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan semestinya bersikap cepat serta preventif dalam menangani persoalan yang menyangkut hak-hak warga negara, terlebih ASN yang sedang menjalankan tugas negara.

Berita Terkait  Lakukan Pencurian di AMP, Dua Pria Ditangkap Polisi

“Kami menyayangkan sikap yang terkesan bungkam. Padahal, yang kami perjuangkan adalah hak konstitusional klien kami. Kami berharap Ketua dan jajaran anggota DPRD Kabupaten Nunukan segera menindaklanjuti permohonan ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa audiensi diperlukan untuk membuka ruang dialog secara langsung guna mendudukkan persoalan secara objektif dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

Berita Terkait  PW IPMAPI Sumut : Tangkap Kadis PUTR Kab. Batubara

Seruan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Nunukan, khususnya di wilayah Sebatik Tengah.Masyarakat menanti sikap tegas pemerintah daerah dan DPRD dalam menyikapi dugaan pelanggaran terhadap ASN tersebut.

Kuasa hukum berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang transparan,adil dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, yakni keadilan dan perlindungan hak bagi klien kami, Siti Halimah sebagai guru dan sebagai aparatur sipil negara,” tutupnya.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring tekanan publik agar DPRD segera membuka ruang audiensi dan memberikan kejelasan sikap atas dugaan yang mencuat.

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *