HUKUM

Kejadian Korban Laka Lantas di Sungai Pancang Sebatik Utara Belum Mendapatkan Kepastian Hukum

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di wilayah Sebatik Utara, tepatnya di Sungai Pancang, pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, hingga kini masih dalam proses hukum. Peristiwa yang menimpa almarhumah Auriyah Nazihal tersebut berada dalam wilayah hukum Satlantas Polres Nunukan.

Sejak awal kejadian, keluarga korban bertindak sebagai saksi sekaligus pelapor dengan harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 5 November 2025, keluarga secara resmi menunjuk pendamping hukum yaitu Dedy kamsidi, S.H.,C.Me. sebagai kuasa hukum guna memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan Penyidikan
Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 5 Februari 2026 Nomor B/06/II/2026/Lantas, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara masih dalam proses dan menunggu dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Nunukan.

Berita Terkait  Polres Loteng Tahan Dua Orang Anggota LSM Sasaka Nusantara Dalam Kasus Pengeroyokan

Artinya, perkara tersebut masih dalam tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum untuk melengkapi unsur formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke persidangan.

Dalam prosesnya, telah dilakukan gelar perkara khusus oleh Polres Nunukan yang menetapkan satu orang berinisial S sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban karena menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara, meskipun status tersebut masih dalam tahap dugaan/tersangka dan menunggu pembuktian di pengadilan.

Tersangka Dikeluarkan dari Tahanan
Namun demikian, pada 7 Februari 2026, keluarga korban menerima surat pemberitahuan Nomor B/10/II/2026/Lantas terkait pengeluaran sementara tersangka dari tahanan.

Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor Sp.Keluar.Han/01/II/2026/Lantas tertanggal 7 Februari 2026, tersangka berinisial S telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Polsek Nunukan) karena masa penahanan tidak dapat diperpanjang lagi. Dengan demikian, demi hukum yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan.

Keputusan tersebut dijelaskan sebagai bentuk, dari proses hukum yang berjalan, sembari melengkapi berkas perkara agar dapat ditingkatkan ke tahap P-21. Meski demikian, kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan harapan besar dari pihak keluarga korban, adanya kepastian hukum yang jelas.

Berita Terkait  Wanita di Kendari Tega Banting Bayi Usia 6 Bulan

Harapan Keluarga Korban
Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap proses oleh pihak satlantas polres nunukan dengan kejaksaan negeri nunukan dan belum dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan.

Sebagai korban/pelapor, keluarga berharap:

Proses penegakan hukum berjalan secara adail, transparan, profesional, Serta humanis.

Terjalin kerja sama yang baik antara Satlantas Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan demi terciptanya kebenaran dan keadilan.

Hak-hak korban sebagai warga negara terlindungi sesuai prinsip equality before the law.

Berita Terkait  Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan Barang Ilegal, Berpotensi Rugikan Negara Rp. 436 Juta

Keluarga menegaskan tidak bermaksud mencari kesalahan pihak mana pun. Harapan utama adalah agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya dan keadilan dapat diwujudkan.

Apabila dalam perkembangan selanjutnya perkara ini tidak dapat dilanjutkan, keluarga memohon agar diberikan kepastian hukum. termasuk kemungkinan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sehingga keluarga dapat menempuh langkah hukum yang dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak hukum kliennya, sesuai mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan pidana.

Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, keluarga korban berharap kepada Sat Lantas Polres Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan agar tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan dalam menangani perkara ini.

Semoga proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak. (Ozzi)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *