DPRD Kab. NunukanNunukan

RDP DPRD Nunukan Dinilai Tak memberikan Solusi dan manfaat, Kuasa Hukum Ibu Sitti Halimah Sampaikan Kekecewaan Mendalam

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, (24 Februari 2026) — Harapan besar mengiringi langkah kuasa hukum dan keluarga Ibu Siti Halimah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini di kantor DPRD Kabupaten Nunukan.RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi tertanggal 10 Februari 2026, yang diajukan terkait dugaan perundungan,ancaman kekerasan psikologis serta perlakuan diskriminatif yang dialami Ibu Siti Halimah guru Pendidikan Agama Islam di SDN 01 Sebatik Tengah.

Rapat yang dipimpin oleh Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan itu turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Pendidikan,BKSDM, Kemenag dan kepolisian Resor Nunukan (Polres).

Besar Harapan dan adanya Titik Terang, kuasa hukum dan keluarga korban datang dengan semangat baru. Perjalanan panjang dari wilayah perbatasan Sebatik,melalui darat dan laut ditempuh demi memperjuangkan keadilan, Mereka berharap RDP yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA itu menjadi titik terang atas persoalan yang telah berlarut.

Namun rapat yang sempat mengalami keterlambatan.Rapat tersebut dinilai tidak menghasilkan manfaat substantif Hingga akhir. Dalam forum atau diakhir pertemuan rapat tersebut tidak ada kesimpulan atau rekomendasi yang secara jelas menjadi muara dari pembahasan.

Berita Terkait  Plt. Camat Sebatik Utara Hadir sebagai Alumni pada Sosialisasi PMB STIE Bulungan Tarakan di Pulau Sebatik

“Kami datang dengan harapan besar. Namun yang terjadi hanya sebatas mendengar, berpendapat, lalu pulang tanpa arah penyelesaian,” ungkap kuasa hukum dalam pernyataannya.

Pembatasan Pertanyaan dan Minim Transparansi.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya pembatasan saat dirinya mengajukan pertanyaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKSDM Beberapa pertanyaan dinilai terpotong dan tidak diberikan ruang pendalaman, sehingga substansi persoalan tidak terurai secara transparan, jujur dan berimbang sebagaimana semangat RDP.

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah keberlakuan dua dokumen administratif berbeda

SK Bupati tahun tanggal 20 Oktober 2024 yang menempatkan Ibu Siti Halimah di SDN 01 Sebatik Tengah.

Surat Permohonan Penitipan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan setelahnya Yaitu Tahun 2025.

Menurut kuasa hukum tidak mungkin dua surat dengan substansi penempatan yang berbeda atau di dua sekolah berbeda kecamatan yang berlaku secara bersamaan. Secara hierarki dan kewenangan SK Bupati seharusnya menjadi dasar utama, Bukan Surat permohonan dari dinas pendidikan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan penerbitan surat permohonan penitipan tersebut, terlebih jika berdampak pada hak-hak klien kami, termasuk tunjangan sertifikasi,” tegasnya.

Berita Terkait  Pesta Rakyat HUT RI ke-80 di Tanjung Harapan Meriah, DPRD Ingatkan Bahaya Narkoba dan Keselamatan Nelayan

Dampak pada Hak Sertifikasi
Dalam forum tersebut juga diungkap dugaan kekeliruan administratif yang berpotensi menghambat pencairan tunjangan sertifikasi Ibu Siti Halimah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pencairan tunjangan harus sesuai dengan sekolah induk dalam SK penempatan, kecuali terdapat penugasan tambahan yang sah untuk melengkapi jam mengajar.

Kuasa hukum menilai alasan “kemanusiaan” untuk menghindari konflik tidak dapat dijadikan dasar kebijakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan tata kelola kepegawaian.

Kritik dan Harapan untuk Legislator
Dalam penyampaiannya,kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat mencari kesalahan personal, melainkan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kualitas pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, Namun kekecewaan hari ini nyata dan mendalam Jika ini ditanggapi positif, Alhamdulillah Jika tidak biarlah rakyat yang menilai,” ujarnya.

Berita Terkait  Diduga Lupa Matikan Kompor, 2 Unit Rumah di Sebuku Ludes Dilalap Si Jago Merah

Ia juga menyampaikan pesan moral dalam forum tersebut:

“Lebih baik hidup terasingkan karena kejujuran, daripada hidup dalam kemunafikan yang nyata, dengan menutupi kesalahan. Mengakui kesakahan dan meminta maaf adalah sikap terhormat, jauh lebih mulia daripada melempar alasan yang justru merugikan orang lain.”

Tanpa Kesimpulan Tanpa Kepastian
Hingga rapat ditutup resmi atau rekomendasi yang dibacakan sebagai hasil RDP. Hal ini semakin mempertegas rasa kecewa pihak korban.

RDP yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru dinilai sebagai forum yang tidak memberikan kepastian dan sebagai pertimbangan penegakan dan upaya hukum yang akan ditempuh kwmudian maupun solusi konkret atas dugaan perundungan, diskriminasi dan kerugian administratif yang dialami Ibu Siti Halimah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa perjuangan akan terus berlanjut melalui langkah-langkah hukum dan konstitusional yang tersedia.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami Namun juga menjadi cermin bagi para pemangku kebijakan bahwa keadilan bukan hanya didengar tetapi harus diwujudkan dengan keberanian,kejujuran dan tanggung jawab,” pungkasnya. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *