Nunukan

Kepala UPT LLA Sebatik Tegaskan Kepatuhan Penggunaan Terpal Angkutan Sawit

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | Sebatik Utara, Sabtu (28 Februari 2026) – Pemerintah di wilayah Sebatik kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Masih ditemukannya mobil pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit tanpa jaring pengaman atau terpal penutup muatan menjadi perhatian serius aparat.

Kepala UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sebatik Utara Zainal Abidinsyah SE, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan resmi kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan sawit untuk mematuhi ketentuan pengamanan muatan.

Menurutnya, surat imbauan telah didistribusikan kepada pemerintah kecamatan dan desa. Bahkan, sosialisasi turut dilakukan melalui masjid-masjid sebagai pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Berita Terkait  Atasi Banjir, Anggota DPRD Nunukan Ramsah : Perlu Kolaborasi Semua Pihak

“Namun demikian, kami masih menemukan kendaraan pengangkut sawit yang tidak menggunakan jaring pengaman atau terpal penutup muatan. Kondisi ini sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Tandan sawit yang terjatuh dapat memicu kecelakaan, merusak badan jalan serta mengganggu kebersihan lingkungan,” tegas Zainal

Ia menjelaskan, kewajiban pengamanan muatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pada Pasal 169 ayat (1) ditegaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib memenuhi ketentuan tata cara pemuatan dan pengamanan muatan. Sementara Pasal 307 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar.

Berita Terkait  Ratusan Peserta JELAS 5 Perebutkan Door Prize 1 Unit Sepeda Motor

Zainal menekankan bahwa aturan tersebut bukan semata-mata instrumen penindakan,melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan jalan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan pengemudi.

“Kami kembali mengimbau secara tegas kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan sawit agar segera menggunakan jaring pengaman atau terpal penutup muatan.Ini adalah tanggung jawab moral sekaligus kewajiban hukum,” ujarnya.

Berita Terkait  Camat Sebatik Barat Kukuhkan 88 Anggota Paskibraka Kec. Sebatik Barat

Ia juga memastikan apabila imbauan terus diabaikan,UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan bersama instansi terkait akan melakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap adanya kesadaran kolektif dari seluruh pihak, khususnya pelaku usaha angkutan sawit, agar peristiwa muatan berhamburan di jalan tidak kembali terjadi dan lalu lintas di Pulau Sebatik tetap aman, tertib, dan kondusif. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *