RDP DPRD Nunukan Disorot, kuasa hukum DPRD Tak Berpihak pada Korban Dugaan Perundungan

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA— Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Nunukan pada Selasa (24/2/2026) menuai kritik tajam. Kuasa hukum Ibu Siti Halimah,Dedy Kamsidi SH,C.Me. secara terbuka menyayangkan sikap sejumlah anggota dewan yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kliennya dalam perkara dugaan perundungan,ancaman kekerasan psikologis serta perlakuan diskriminatif yang dialami seorang guru Pendidikan Agama Islam di SDN 01 Sebatik Tengah.
RDP yang dipimpin oleh Komisi I itu dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk perwakilan Dinas Pendidikan,BKSDM, pihak sekolah serta unsur kepolisian dari Polres Nunukan.Forum tersebut awalnya diharapkan menjadi ruang terbuka untuk membedah persoalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi korban.

Namun,menurut Dedy Kamsidi jalannya rapat justru memperlihatkan kecenderungan berbeda.
“Alih-alih menggali fakta dan mendalami dugaan Kesewenang-Wenangan Pemerintah(Dinas terkait) serta tekanan psikologis yang dialami klien kami, sebagian anggota dewan terkesan lebih fokus pada pembelaan institusi,” tegasnya usai rapat. Ia menilai forum yang seharusnya menjadi wadah perlindungan masyarakat malah terkesan normatif dan minim sikap kritis terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Dedy juga menyoroti bahwa isu yang diangkat bukan persoalan sepele.Dugaan perundungan dan diskriminasi dan kesewenang-wenangan di lingkungan pendidikan menurutnya merupakan persoalan serius yang menyangkut martabat profesi guru serta jaminan rasa aman dalam bekerja. “Jika seorang guru saja tidak merasa aman secara psikologis di tempat tugasnya, bagaimana kualitas pendidikan bisa dijaga?” ujarnya.
Ia menambahkan,RDP seharusnya menjadi momentum DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan independen.Namun yang terjadi,kata dia?forum tersebut dinilai lebih menyerupai klarifikasi administratif ketimbang upaya mendalami substansi dugaan pelanggaran.
Kekecewaan juga muncul karena tidak adanya rekomendasi konkret dan kesimpulan dalam rapat tersebut yang secara tegas berpihak pada perlindungan korban.Dedy menyebut bahwa kliennya masih merasakan tekanan psikologis akibat situasi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum atau penyelesaian persoalan tersebut.
Di sisi lain,sejumlah pihak yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa proses klarifikasi dan pendalaman masih akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun pernyataan tersebut dinilai belum cukup menjawab kegelisahan pihak korban.
Kasus ini menjadi ujian bagi Komisi I DPRD Nunukan dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan aparatur di sektor pendidikan.Publik kini menanti,apakah lembaga legislatif benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan atau sekadar menjadi ruang formalitas tanpa keberanian mengambil sikap.
Bagi kuasa hukum,langkah hukum lanjutan tetap terbuka. “Kami akan terus memperjuangkan hak dan martabat klien kami.Keadilan tidak boleh berhenti di ruang rapat,” pungkas Dedy Kamsidi. (**)
![]()
