Nunukan

Demosi Misterius di Nunukan Disorot, Kuasa Hukum Ancam Gugat ke PTUN : “Jangan Permainkan Administrasi Negara!”

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN – Aroma polemik kian menyengat dari kebijakan demosi massal aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Enam ASN yang merasa dirugikan kini melawan,mempertanyakan transparansi dan legalitas keputusan yang dinilai sarat kejanggalan.

Melalui kuasa hukum mereka, Febrianus Felis, langkah resmi telah diambil. Surat keberatan administratif dilayangkan langsung kepada Irwan Sabri dan telah diterima oleh Muhammad Basir sebagai bukti bahwa persoalan ini bukan sekadar isu, melainkan sengketa serius yang siap dibawa ke ranah hukum.

“Kalau dalam 21 hari kerja tidak ada jawaban,kami pastikan ini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.Negara ini punya aturan,bukan ruang gelap untuk keputusan sepihak,” tegas Felis dengan nada keras.

Berita Terkait  Atasi Kelangkaan BBM Nelayan Sebatik, Komisi II DPRD Nunukan Gelar Pertemuan Strategis dengan Dinas Perikanan

Menurut Felis, yang dipersoalkan bukan siapa naik atau turun jabatan, melainkan dugaan pelanggaran prosedur administrasi yang bisa mencederai prinsip keadilan dalam birokrasi. Ia mengingatkan, dalam sistem kepegawaian, ASN punya hak mengajukan keberatan maksimal 14 hari sejak pelantikan dan Pejabat Pembina Kepegawaian wajib menjawab dalam 21 hari kerja.

Namun fakta di lapangan justru memantik tanda tanya besar.

Salah satu ASN terdampak, Mutiq Hasan Nasir, secara terbuka mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin ataupun tersangkut masalah hukum.

“Kami ini diturunkan tanpa alasan yang jelas.Tidak ada pelanggaran, tidak ada proses, tiba-tiba saja jabatan kami berubah.Ini bukan soal posisi, ini soal keadilan,” ujarnya.

Berita Terkait  Resmi, 2.512 Honorer Di Kabupaten Nunukan Beralih Status Menjadi PPPK Paruh Waktu

Yang lebih mengejutkan, sejumlah ASN bahkan mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi hingga saat ini.Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses demosi dilakukan tanpa transparansi yang layak.

“SK saja belum kami terima. Ini kebijakan atau eksperimen? Kami berhak tahu dasar hukumnya,” tambahnya dengan nada kecewa.

Tak berhenti di situ, para ASN juga mengingatkan bahwa situasi ini seperti mengulang luka lama. Pada 2017, kasus serupa sempat mengguncang manajemen kepegawaian di Nunukan hingga berujung sengketa hukum.

Berita Terkait  Kapolres Nunukan Klarifikasi Isu Dua Polisi Kasus Narkoba Bebas: Masih Tunggu Proses Banding

“Kami kira sudah selesai sejak 2017.Tapi sekarang justru seperti mundur.Ini alarm serius bagi tata kelola birokrasi,” tegasnya.

Data yang beredar menyebutkan sekitar 50 ASN terdampak demosi,baik dari jabatan struktural maupun fungsional.Namun enam ASN yang kini melawan menegaskan mereka bergerak secara independen,bukan mewakili seluruh korban kebijakan tersebut.

Di tengah situasi yang memanas,harapan masih disematkan agar pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka dan objektif. Namun jika tetap bungkam, jalur hukum menjadi pilihan yang tak terelakkan.

Pesan mereka jelas, birokrasi bukan tempat eksperimen kekuasaan. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *