,

DPRD Nunukan Desak BPH Migas Evaluasi Kuota BBM 2026,Solar dan Pertalite di Bawah Realisasi

oleh -107 Dilihat
oleh

JAKARTA— Persoalan kuota dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Nunukan kembali dibawa ke meja pemerintah pusat.Komisi II DPRD Nunukan meminta BPH Migas mengevaluasi sekaligus menyesuaikan alokasi BBM untuk daerah perbatasan tersebut, setelah ditemukan kesenjangan cukup lebar antara kebutuhan yang diusulkan daerah dan kuota yang ditetapkan pada 2026.

Persoalan itu disampaikan dalam audiensi Komisi II DPRD Nunukan dengan jajaran Komite BPH Migas dan stakeholder terkait di Kantor Pusat BPH Migas, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan,Ramsah,mengatakan pihaknya datang ke Jakarta dengan membawa data kebutuhan BBM,bukan sekadar menyampaikan keluhan mengenai kelangkaan atau gangguan pasokan di lapangan.

Data tersebut menunjukkan,kebutuhan BBM yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk 2026 belum sepenuhnya terakomodasi dalam penetapan kuota.

Untuk Solar atau Jenis BBM Tertentu (JBT),usulan kebutuhan mencapai 22.888 kiloliter (KL).Namun,kuota yang ditetapkan hanya 12.781 KL.

Dengan demikian,terdapat selisih 10.107 KL,atau kuota yang tersedia baru sekitar 56 persen dari kebutuhan yang diusulkan.

Kesenjangan lebih besar terlihat pada Pertalite atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).Dari usulan kebutuhan sebesar 67.406 KL,kuota yang ditetapkan untuk 2026 hanya 22.599 KL.

Artinya,terdapat kekurangan 44.807 KL,sementara kuota yang tersedia baru sekitar 34 persen dari usulan kebutuhan daerah.

Komisi II DPRD Nunukan juga membawa data historis sebagai pembanding.Pada 2025,kuota Pertalite tercatat sebesar 25.689 KL, dengan realisasi mencapai 23.359 KL.Sementara untuk 2026,kuotanya justru turun menjadi 22.599 KL.

Dengan angka tersebut,kuota Pertalite 2026 berada 760 KL di bawah realisasi 2025.

Hal yang sama terjadi pada Solar.Pada 2025,kuota Solar tercatat 14.527 KL,sedangkan realisasinya mencapai 12.940 KL.Untuk 2026,kuota ditetapkan sebesar 12.781 KL.

Artinya,kuota Solar 2026 juga berada 159 KL di bawah realisasi 2025.Data inilah yang menjadi salah satu perhatian DPRD Nunukan dalam audiensi bersama BPH Migas.

Bagi DPRD,persoalannya bukan sekadar apakah kuota tersedia di atas kertas,tetapi apakah jumlah tersebut cukup untuk menopang kebutuhan masyarakat Nunukan yang tersebar di wilayah kepulauan,daratan,pedalaman hingga kawasan pegunungan.

Dalam audiensi tersebut, Komisi II DPRD Nunukan mendorong adanya penambahan kuota pada Triwulan IV 2026.

Usulan tambahan yang disampaikan masing-masing sebesar 1.746 KL Solar dan 3.090 KL Pertalite.

Untuk penetapan 2027,DPRD juga meminta agar kebutuhan daerah dan data realisasi menjadi salah satu pertimbangan.

Komisi II mengusulkan kuota 2027 setidaknya mempertimbangkan angka 14.527 KL untuk Solar dan 25.689 KL untuk Pertalite.

Namun,Ramsah menegaskan persoalan BBM Nunukan tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah angka kuota.

Menurutnya,persoalan distribusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan BBM di daerah perbatasan.

“Nunukan memiliki karakter wilayah yang berbeda.Ada kepulauan,daratan,sungai dan pegunungan.Karena itu,kebutuhan BBM tidak bisa hanya dilihat dari angka kuota,tetapi harus melihat bagaimana distribusinya sampai kepada masyarakat,” ujar Ramsah.

Secara geografis,Nunukan memiliki karakter wilayah yang kompleks.Distribusi BBM tidak hanya melayani kawasan perkotaan,tetapi juga masyarakat di pulau-pulau,wilayah pesisir,pedalaman dan Pegunungan Krayan.

Pulau Nunukan dan Sebatik menghadapi ketergantungan pada distribusi melalui jalur laut.Wilayah pedalaman membutuhkan dukungan jalur sungai dan jalan darat,sementara kawasan Pegunungan Krayan memiliki tantangan akses yang jauh lebih berat.

Kondisi tersebut semakin kompleks karena Kabupaten Nunukan belum memiliki depo BBM.Pasokan masih sangat bergantung pada distribusi dari Tarakan.

Artinya,gangguan transportasi,kondisi cuaca maupun keterlambatan pasokan berpotensi memengaruhi ketersediaan BBM di tingkat masyarakat.

Karena itu,DPRD Nunukan mendorong agar kebijakan BBM untuk wilayah perbatasan mempertimbangkan tidak hanya berapa besar kuota yang ditetapkan,tetapi juga bagaimana BBM tersebut didistribusikan hingga ke titik kebutuhan masyarakat.

“Persoalan BBM harus dilihat sebagai satu kesatuan antara kuota, distribusi,titik layanan dan kondisi geografis,” kata Ramsah.

Selain meminta penyesuaian kuota,Komisi II DPRD Nunukan menyampaikan sejumlah usulan pendukung.

Pertama,penambahan SPBN, terutama di Pulau Nunukan dan Sebatik untuk mendukung nelayan serta masyarakat yang bergerak di sektor perikanan dan budidaya rumput laut.

Kedua,penguatan subpenyalur BBM di wilayah yang sulit dijangkau penyalur reguler.

Ketiga,penyediaan stok penyangga BBM untuk mengantisipasi gangguan transportasi,cuaca buruk maupun keterlambatan distribusi.

Keempat,penguatan sistem distribusi menuju wilayah pedalaman dan Pegunungan Krayan.

Usulan tersebut dinilai penting karena kebutuhan BBM Nunukan tidak hanya berkaitan dengan kendaraan dan transportasi,tetapi juga aktivitas produksi masyarakat.

Nelayan membutuhkan BBM untuk melaut.Petani dan pembudidaya membutuhkan BBM untuk menunjang kegiatan produksi.Pelaku UMKM dan perdagangan membutuhkan kepastian pasokan untuk menjaga aktivitas usaha tetap berjalan.

Dengan demikian,gangguan pasokan BBM dapat berdampak berantai terhadap mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Ramsah menegaskan,audiensi dengan BPH Migas merupakan bagian dari upaya DPRD menyampaikan kondisi faktual yang dihadapi masyarakat Nunukan.

“Kami datang bukan hanya meminta tambahan kuota.Kami membawa data bahwa usulan daerah tahun 2026 baru terpenuhi sekitar 56 persen untuk Solar dan 34 persen untuk Pertalite.Bahkan kuota 2026 berada di bawah realisasi 2025.Ini yang perlu kita dudukkan dan perjuangkan bersama,” tegasnya.

Menurut Ramsah,pendekatan kebijakan untuk Nunukan tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan daerah yang memiliki akses distribusi lebih mudah.

Nunukan memiliki wilayah kepulauan,perbatasan negara, pedalaman, sungai dan pegunungan yang membutuhkan pola distribusi berbeda.

“Ada pulau.Ada perbatasan.Ada pedalaman.Ada sungai.Ada wilayah pegunungan.Maka pendekatan kebijakannya juga harus mampu membaca kondisi tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan,audiensi di BPH Migas bukan akhir dari proses tersebut.Data kebutuhan telah disampaikan.Kondisi lapangan telah dipaparkan. Sejumlah usulan juga telah diajukan.

Tahap berikutnya,kata dia,adalah mengawal pembahasan tersebut agar kebutuhan masyarakat Nunukan dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan kuota dan distribusi BBM.

“Tugas kita bukan hanya menyampaikan aspirasi,tetapi memastikan aspirasi tersebut terus diperjuangkan sampai menghasilkan kebijakan yang lebih tepat dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Ramsah.

Bagi Nunukan,persoalan BBM pada akhirnya bukan hanya soal angka dalam tabel alokasi.Di wilayah perbatasan,ketersediaan BBM bersentuhan langsung dengan mobilitas warga,aktivitas ekonomi,konektivitas antarkawasan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat dari pesisir hingga pedalaman.

Karena itu,bagi DPRD Nunukan,menyesuaikan kuota harus berjalan beriringan dengan membenahi jalur distribusi dan memperluas titik layanan.

Sebab,BBM yang cukup di atas kertas belum tentu cukup bagi masyarakat jika tidak sampai ke tempat mereka membutuhkan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.