Hal ini disampaikan Gubernur Dr. (H.C). Zainal Arifin Paliwang, M.Hum saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di hotel Royal Crown, Rabu (26/06/24).

Ia menegaskan, bahwa pemerintah serius untuk memerangi penyalahgunaan narkoba ini. Mulai dari pelajar hingga dari pekerja profesional karena surat keterangan bebas narkoba menjadi salah satu syarat mengajukan lamaran pekerjaan.

Berita Terkait  Dilematis Kewarganegaraan Ganda di Perbatasan, Bertahan Hidup atau Kedaulatan Negara?

Ia tidak memungkiri, bahwa narkotika adalah salah satu tantangan global saat ini. Sehingga ada langkah-langkah yang dan kolaborasi yang dilakukan baik di tingkat pemerintah hingga masuk kelaipas masyarakat seperti keluarga.

“Tentu ini tidak bisa dilakukan BNNP dan aparat TNI/POLRI saja. Tetapi harus ada kolaborasi dan sinergitas yang tepat dari seluruh unsur terkait dan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Berita Terkait  Kaltara Raih Penghargaan IPASN Tinggi, Gubernur Zainal Paliwang Apresiasi Kinerja ASN

Ia mengatakan apapun informasi terkait penyalahgunaan narkotika, masyarakat harus segera menyampaikan kepada pihak yang berwenang agar segera dineri tindakan, bagi pengguna akan direhabilitasi, bagi pengedar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait  Wagub Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029

“Makanya kalau dapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika jangan diam. Itu tugasnya BNNP ngapain saya urusin. Tidak boleh begitu. Semua kita harus bergerak melawan narkoba,” pungkasnya. (Syam Ozzie/DKISP Kaltara)