Nunukan

Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan Gelar Pembahasan Bersama Perangkat Daerah Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pembahasan bersama perangkat daerah dalam rangka penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Nunukan digelar di Ruang Serbaguna Lt. V Kantor Bupati Nunukan, Kamis (22/08/2024).

Turut Hadir dalam acara tersebut Kepala Laboratorium Kebijakan Publik dan perencanaan pembangunan (LKP3) Fakultas ilmu administrasi (FIA) Univesitas Brawijaya(UB) Malang Andu Kurniawan S.AP,. M.AP, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan dalam sambutan tertulisnya yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Nunukan Abdul Munir, S.T.,M.A.P mengatakan rencana pembangunan jangka menengah daerah teknokratik yang selanjutnya disingkat RPJMD teknokratik adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun yang disusun oleh pemerintah daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Berita Terkait  Permudah Pelayanan, Disdukcapil Kab. Nunukan Luncurkan Sistem SIGAP di Sebatik

Hal tersebut mengacu pasal 27 dan pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Proses penyusunan rancangan teknokratik RPJMD kabupaten Nunukan tahun 2025-2029 dilaksanakan pada semester kesatu tahun 2024 dengan harapan dapat diselesaikan sebelum pemilihan umum kepala daerah agar menjadi rujukan bagi para calon Bupati dan wakil Bupati untuk menyusun visi, misi dan program prioritasnya. pada sisi lain, RPJMD teknokratik ini juga dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam menilai kesesuaian visi, misi dan program prioritas para calon kepala daerah dengan kondisi obyektif di kabupaten Nunukan. sesuai ketentuan surat menteri dalam negeri nomor : 000.8.2.2/4075/bangda tanggal 12 juni 2024 tentang RPJMD tahun 2025-2029.

Berita Terkait  Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Nunukan Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara

“Rancangan teknokratik RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah yang tertuang dalam pasal 45 permendagri nomor 86 tahun 2017.” ucap Abdul Munir
Lanjut disampiakan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD sudah sampai pada tahap akhir.

Berita Terkait  Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas Kab. Nunukan Tahun 2024 Resmi Dibuka

“Berdasarkan hal tersebut maka melalui forum ini saya memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk berpartisipasi aktif dalam penyempurnaan dokumen RPJMD teknokratik kabupaten Nunukan tahun 2025-2029. Sebelum disampaikan ke KPU untuk menjadi acuan bagi calon bupati dan wakil bupati Nunukan nantinya, mewakili pemerintah daerah kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh perangkat daerah dan rekan-rekan dari universitas brawijaya yang telah bekerja sama dan membantu dalam penyusunan dokumen RPJMD teknokratik kabupaten Nunukan tahun 2025-2029”, ujar Abdul Munir. menyampaikan. (Syam Ozzie/Prokompim Nunukan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *