DPRD Kab. Nunukan

12 Tahun Digarap Perusahaan, Lahan Transmigrasi di Sebakis Rugikan Warga Rp56 Miliar

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sekretaris Komisi II DPRD Nunukan, Ramsah, mengungkapkan potensi kerugian warga transmigrasi di SP5 Sebakis akibat penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sebakis Inti Persada (SIP).

Menurutnya, selama 12 tahun terakhir, perusahaan sawit tersebut menggarap lahan transmigrasi tanpa kejelasan legalitas, sehingga merugikan masyarakat hingga mencapai Rp56 miliar.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD dan warga Transmigrasi SP5 Sebakis, Kamis (10/5/2025) di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan kunjungan kerja komisi II DPRD Nunukan beberapa waktu lalu ke lokasi Lahan Usaha (LU) 1, pihak perusahaan telah mengakui adanya pengelolaan lahan di luar area HGU.

Berita Terkait  Jaring Aspirasi Masyarakat, Ramsah Pastikan Akan Kawal Hingga Direlisasikan

“Perusahaan mengakui telah mengelola lahan di luar HGU, dan pengakuan itu juga diperkuat oleh Dinas Pertanian serta masyarakat. Bahkan Kementerian Transmigrasi juga sudah melakukan pengukuran pada tahun 2024,” ungkap Ramsah.

Dari hasil pengukuran tersebut, luas lahan yang digarap mencapai 55 hektare, namun PT SIP hanya bersedia mengembalikan sekitar 42 hektare, sementara data dari Dinas Transmigrasi menyebutkan bahwa luas lahan tersebut mencapai 52,19 hektare.

Berita Terkait  Tindaklanjut Sosialisasi Penanganan Banjir di Sebatik, Ramsah Koordinasi dengan Dinas PUPR Kab. Nunukan

Ramsah menilai, tindakan perusahaan yang mengelola lahan di luar HGU merupakan pelanggaran, pemerintah harus hadir dan membela kepentingan masyarakat, perusahaan sudah jelas memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan bisnis.

“Sejak awal mereka pasti sudah melakukan hitung-hitungan bisnis, tidak mungkin perusahaan mau menyerahkan lahan begitu saja tanpa ada untung, terkait hal ini pemerintah harus bantu masyarakat memperjuangkan hak mereka,” kata Ramsah.

Ia juga menyebutkan bahwa selama 12 tahun lahan digarap perusahaan, potensi kerugian masyarakat dari hasil produksi kelapa sawit bisa mencapai Rp56 miliar, jika dirata-rata, perusahaan meraup sekitar Rp4,68 miliar per tahun dari lahan tersebut.

Berita Terkait  Ramsah: DOB Sebatik akan Menjawab PLBN, Infrakstruktur, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat Sebatik

“Masyarakat sudah ditinggalkan tanpa hasil apa pun selama belasan tahun. Sekarang, perusahaan malah ingin negosiasi ulang, bahkan menyaratkan kerja sama koperasi. Ini tidak adil,” ujarnya tegas.

Politisi Partai Demokrat dari dapil III Sebatik ini menegaskan, DPRD akan terus mendorong penyelesaian masalah ini agar berpihak pada masyarakat, pemerintah daerah dan pusat memberikan dukungan agar masyarakat mendapatkan haknya kembali.

“Perusahaan sudah menikmati hasil, masyarakat justru menderita. Ini saatnya negara hadir dan membela rakyatnya di wilayah transmigrasi seperti Sebakis,” pungkas Ramsah. (TN/Pub DPRD Nnkn)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *