Nunukan

Desa Aji Kuning Gelar MUSREMBANGDES RKPDes 2026 dan DU RKP 2027

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM |NUNUKAN, KALTARA – MUSRENBANGDES (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) Dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Tahun 2026 dan DU RKP Tahun 2027.

Bertempat di Aula Gedung Kelembagaan Desa, Jumat (26/9/2025). Pemerintah Desa Aji Kuning melaksanakan MUSRENBANGDES yang dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Sebatik Tengah, Kepala Desa yang diwakili oleh Sekdes, BPD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, PPL, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah, Karang Taruna, Kepala Dusun, Ketua RT, Forum Anak, Perwakilan Kelembagaan Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat.

Musrenbang Desa ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Dalam forum tersebut, peserta membahas dan menyepakati berbagai usulan program dan kegiatan yang akan menjadi prioritas pembangunan desa pada tahun mendatang. Fokus utama meliputi peningkatan infrastruktur, penguatan sektor ekonomi lokal, serta pengembangan kapasitas masyarakat yang akan didanai dari berbagai sumber, serta untuk menyusun Daftar Usulan Prioritas RKP (DUP-RKP) untuk tahun berikutnya. Forum ini melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, memastikan rencana pembangunan desa sesuai aspirasi warga dan terintegrasi dengan program pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

Berita Terkait  Plt. Sekda Nunukan Lepas 32 Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi UNHAS

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026. Selain membahas RKP Desa Tahun 2026, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2027 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan.

Berita Terkait  Satgas Yonzipur 8 Pamtas RI-Malaysia Dukung Ketahanan Pangan di Krayan Dengan Penanaman Padi Varietas Unggul

Daftar Usulan RKP Desa Aji Kuning Tahun 2026 diantaranya:

1. Rehab Kantor Desa Aji Kuning

2. Pembangunan dan Normalisasi Drainase

3. Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT)

4. Rehab Gedung Kelembagaan Desa Aji Kuning

Daftar Usulan RKP Desa; berdasarkan Pasal 1 Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

Berita Terkait  Pemkab Nunukan Bangun Jalan Menuju Politeknik Negeri Nunukan

Musdes RKP Desa dan DU-RKP Desa di Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Dengan melibatkan berbagai pihak dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas, Musdes ini diharapkan dapat menghasilkan perencanaan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Harapannya agar hasil Musdes ini dapat menjadi acuan dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan sejahtera. (GK/Syam Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *