Nunukan

Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan Barang Ilegal, Berpotensi Rugikan Negara Rp. 436 Juta

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Nunukan, Selasa (14/10/2025) melaksanakan hibah dan pemusnahan barang hasil tegahan yang telah menjadi milik negara.

Barang hasil tegahan berupa karpet sebanyak 24 lembar yang diperkirakan bernilai Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan melalui surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan nomor : S-89/MK/KNL.13 03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 akan dihibahkan kepada masyarakat yang kurang mampu di bawah binaan Pemkab Nunukan.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menerima secara simbolis penyerahan barang hibah tersebut yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro.

“Sementara barang-barang hasil tegahan lainnya telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan nomor: S-85/MK/KNL.1303/2025 tanggal 30 September 2025 kemudian nomor: S-87/MK/KNL.1303/2025 tanggal 6 Oktober 2025 dan nomor : S-90/MK/KNL/1303/2025 tanggal 9 Oktober 2025 dilakukan pemusnahan” jelas Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Nunukan Danang Seno Bintoro dihadapan awak media.

Berita Terkait  Pelaku Bom Ikan di Perairan Sulteng Diamankan

Barang – barang yang akan dimusnahkan tersebut berupa hasil tembakau rokok sebanyak 3240 batang, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.212 botol dan 648 kaleng, ball press yang berisi pakaian bekas sebanyak 147 koli, kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 12.064 paket; makanan serta pakan ternak yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 275 bag; bahan kimia untuk pertanian sebanyak 25 bag; oli dan bahan bakar minyak sebanyak 1.260 botol dan 900 liter dengan perkiraan nilai barang sebesarĀ  Rp. 967.581 400,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupian)

Berita Terkait  Bareskrim Bongkar Online Scam Jaringan Internasional Berkedok Loker, 4 Negara Jadi Korban

Pemusnahan barang ilegal tersebut ada yang dilakukan dengan cara dibakar, dilindas alat berat, dipotong – potong, dibuka kemasannya dan disiram detergen kemudian dipendam di TPA Mamolo.

“Potensi yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut dilakukan dengan perhitungan sebesar Rp. 436.083.340,-” lanjut Danang.

Disampaikan oleh Danang Seno Bintoro, proses kegiatan penegakan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai “Community Protector” dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat.

Berita Terkait  Wanita di Kendari Tega Banting Bayi Usia 6 Bulan

“Pada akhirnya seluruh proses kegiatan ini juga membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan, sebagian besar barang yang hari ini dimusnahkan berasal dari penindakan bersama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan seperti Lanal Nunukan, Polres Nunukan dan jajaran Polsek di Nunukan, kemudian Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas RI Malaysia baik dari Yon Armed 11/Guntur Geni serta Yon Kav 13/Satya Lembuswana serta dukungan dari masyarakat Nunukan dan rekan – rekan pers yang selalu membantu kita dalam upaya pencegahan penyelundupan di Kab. Nunukan” tutup Danang. (GK/Syam Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *