Nunukan

Gelar Razia Gabungan, Petugas Temukan Sejumlah Penghuni Kos Tanpa Identitas

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN – Guna meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), petugas gabungan yang terdiri dari Prokopincam Sebatik Timur, Puskesmas Sungai Nyamuk, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak atau sweeping ke sejumlah rumah kos di kawasan padat penduduk pada Senin (29/12/2025) malam.

Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan identitas diri, status hunian, serta antisipasi penyalahgunaan narkoba dan praktik asusila di lingkungan tempat tinggal sementara yang di pimpin langsung oleh camat Sebatik timur H Andi joni SE

Berita Terkait  Anggota DPRD Nunukan Hj. Nadia Gelar Sosialisasi Perda Kab. Nunukan No 26 tahun 2025 di Sebatik Tengah

Pemeriksaan Administrasi dan Ketertiban
Dalam operasi yang berlangsung selama tiga jam tersebut, petugas menyisir setidaknya lima titik lokasi kos-kosan yang sering mendapat laporan dari warga sekitar. Camat Sebatik Timur H.andi joni SE setempat menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan pada jam malam.

“Kami melakukan pendataan ulang. Fokus utama kami adalah memastikan setiap penghuni memiliki KTP atau surat keterangan domisili yang jelas.Ini juga merupakan langkah preventif terhadap potensi tindak kriminalitas,” ujar Camat Sebatik Timur H. Andi joni SE

Berita Terkait  Asppindo dan UMKM Nunukan Berbagi Takjil, Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama dan Diskusi Program

Temuan Petugas di Lapangan
Berdasarkan hasil penyisiran, petugas menemukan beberapa poin pelanggaran, di antaranya:

Delapan belas orang ditemukan tidak memiliki kartu identitas dan juga yang ber alamat domisili di luar daerah

Berita Terkait  Peringati Hari Armada ke 80 dan Hari Kesehatan Nasional ke 61, KRI Pulau Rimau 724 Kolaborasi Dengan Puskesmas Sungai Nyamuk Gelar Khitanan Gratis

Sanksi dan Pembinaan
Para penghuni yang terjaring razia kemudian di data dan di beri teguran, Sementara itu, para pemilik kos diberikan teguran keras dan diwajibkan melapor ke pihak Desa / kelurahan dalam waktu 2×24 jam.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada pemilik kos untuk lebih selektif dalam menerima penghuni baru dan wajib melaporkan data penghuni kepada ketua RT/RW setempat demi menjaga keamanan lingkungan bersama. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *