Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Jam Malam Pelajar Diberlakukan di Pulau Sebatik

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar sebagai langkah preventif melindungi generasi muda dari pengaruh negatif pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 293-SATPOL.PP/100.3.4.2/XII/2025, aktivitas pelajar di luar rumah kini dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WITA.
Kebijakan ini diambil merespons masih maraknya pelajar yang berkeliaran di malam hari, yang dinilai rentan memicu persoalan sosial dan tindakan kriminal.
Sosialisasi Lintas Kecamatan
Menindaklanjuti aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kecamatan Sebatik Timur dan Sebatik Utara bergerak cepat melakukan sosialisasi. Petugas menyisir titik-titik keramaian yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda di Pulau Sebatik.
Tidak hanya menyasar pelajar, petugas juga memberikan edukasi kepada:
Pemilik Kafe: Diimbau tidak melayani pelajar di atas pukul 21.00 WITA.
Warung Nongkrong: Diminta bersinergi mematuhi jam operasional bagi anak sekolah.
Masyarakat Umum,Diberikan pemahaman mengenai urgensi perlindungan anak.

Camat Sebatik Timur, H. Andi Joni, S.E., menegaskan pentingnya kolaborasi antar-kecamatan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara masif hingga ke tingkat desa dan RT.
”Dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar aturan ini dapat diterapkan secara maksimal. Kami terus bersinergi dengan Satpol PP untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak,” ujar Andi Joni.
Peran Orang Tua Jadi Kunci
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap dapat menciptakan kondisi wilayah yang lebih tertib dan kondusif. Pemda juga menekankan bahwa peran orang tua adalah kunci utama dalam mengawasi aktivitas anak agar mereka lebih fokus pada kegiatan belajar di rumah. (Ozzie)
![]()
