Nunukan

Eks Pegawai BRI Nunukan Layangkan Somasi, Tuntut Pertanggungjawaban atas Dugaan Hilangnya Ijazah Asli dan Ganti Rugi Rp1 Miliar

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan mantan pegawai dengan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Nunukan. Seorang mantan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nunukan resmi melayangkan somasi kepada manajemen bank terkait dugaan hilangnya ijazah asli yang diserahkan saat proses penerimaan sebagai karyawan.

Somasi bernomor 001/SOMASI/IJZ/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026 tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Johari S.H. dan Mohd Azri S.H.yang bertindak mewakili mantan pegawai Asti Dewi Susanti, warga Jalan Fatahillah RT 10 ,Kelurahan Nunukan Tengah,Kecamatan Nunukan,Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dalam dokumen somasi yang diterima media ini, dijelaskan bahwa Asti mulai bergabung sebagai pegawai BRI Cabang Nunukan pada 16 Juni 2014. Sebagai bagian dari persyaratan administrasi rekrutmen, ia menyerahkan ijazah asli Diploma III (D3) Universitas Mulawarman Samarinda kepada bagian Human Resources Development (HRD).

Selama kurang lebih delapan tahun mengabdi, Asti diketahui pernah bertugas sebagai Dealer Unit sebelum kemudian menjabat sebagai Teller Unit Sebuku, hingga hubungan kerjanya berakhir pada 16 Juni 2022.

Ijazah Diklaim Tidak Ditemukan
Usai tidak lagi bekerja di BRI, Asti mengajukan permohonan agar seluruh dokumen pribadinya dikembalikan, termasuk ijazah asli yang selama ini berada dalam penyimpanan perusahaan.

Berita Terkait  PDGI Wilayah Kaltara Gelar Baksos di Perbatasan RI-Malaysia

Namun, menurut kuasa hukumnya, hingga kini ijazah tersebut belum diterima kembali. Pihak bank disebut menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan dalam arsip penyimpanan.

Dalam somasi disebutkan bahwa klien mereka telah berulang kali meminta pengembalian ijazah sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum memperoleh dokumen tersebut.

“Klien kami telah meminta pengembalian ijazah sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum memperoleh kembali dokumen tersebut karena dinyatakan hilang,” demikian kutipan dalam surat somasi.

Kuasa hukum menilai,sejak dokumen diterima oleh perusahaan, tanggung jawab atas penyimpanan dan keamanannya berada pada pihak yang menerima dokumen tersebut.

Klaim Kerugian Karier dan Administrasi
Menurut kuasa hukum, hilangnya ijazah asli telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap masa depan klien mereka.

Dalam somasi dijelaskan bahwa Asti mengalami kesulitan untuk melamar pekerjaan baru, mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga memenuhi berbagai persyaratan administrasi lain yang mewajibkan penyerahan ijazah asli.

Berita Terkait  Kirab Obor Porwada II Resmi Dimulai dari Nunukan, Siap Keliling Kaltara

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menilai telah timbul kerugian material maupun immaterial yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

Sebagai dasar hukum, kuasa hukum mengutip Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang pada pokoknya menegaskan bahwa ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah maupun dokumen pribadi pekerja merupakan hak milik pekerja dan tidak boleh ditahan atau dijadikan jaminan tanpa dasar hukum yang sah.

Selain itu, somasi juga merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum sebagai dasar tuntutan atas dugaan kerugian yang dialami klien.

Empat Tuntutan kepada BRI
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nunukan

Bertanggung jawab atas dugaan hilangnya ijazah asli milik Asti Dewi Susanti.

Membayar ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp1 miliar.

Mengurus seluruh proses penerbitan surat keterangan maupun dokumen pengganti ijazah sesuai ketentuan yang berlaku, dengan seluruh biaya ditanggung pihak bank.

Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada klien.

Kuasa hukum juga memberikan batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat somasi agar pihak BRI memberikan tanggapan serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Berita Terkait  Pererat Silaturahmi Lintas Negara, Bupati Gelar Jamuan Makan Malam Strategis

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian, mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nunukan.

Hingga berita ini diterbitkan,PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Nunukan belum memberikan keterangan resmi terkait isi somasi tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi pimpinan BRI Cabang Nunukan untuk memperoleh konfirmasi, klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Apabila pihak BRI menyampaikan penjelasan atau bantahan atas materi somasi tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip cover both sides. (Tim)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *