HUKUMPendidikan

Kuasa Hukum Korban Diskriminasi dan Perundungan Ibu Halimah Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | SEBATIK, KALTARA – Kasus yang menimpa Ibu Halimah,seorang guru Pendidikan Agama Islam, kini menjadi sorotan publik setelah diduga mengalami perlakuan diskriminatif dan perundungan di lingkungan kerjanya hingga berujung pada kondisi kesehatan yang memburuk dan harus dirawat di rumah sakit.

Kuasa hukum Ibu Halimah, Dedy Kamsidi, S.H.,C.Me dari Firma Hukum Ambalat Kaltara Justicia,bersama rekannya Rahmat Asis S.H, secara resmi menyampaikan bahwa mereka telah ditunjuk untuk mendampingi kliennya dalam perkara/persoalan yang saat ini tengah bergulir dan viral di tengah masyarakat.

“Kedatangan kami langsung ke Tempat Krjadian Perkara (TKP) bertujuan untuk mengidentifikasi secara langsung persoalan yang terjadi,Kami telah meminta keterangan dari beberapa guru, perwakilan Dinas Pendidikan, UPT serta pengawas,” ujar Dedy Kamsidi,S.H.,CMe.

Menurut hasil identifikasi tim kuasa hukum terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan administratif hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif. Bahkan, kuasa hukum menyebut adanya bentuk kekerasan non-fisik yang berdampak serius pada kondisi psikis,mental dan kesehatan kliennya.

Berita Terkait  Satres Narkoba Polrestabes Palembang Tangkap Empat Tersangka dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Lebih

Akibat tekanan yang diduga terus-menerus dialami,Ibu Halimah mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis hingga akhirnya harus dirawat di RSK Tarakan dan menjalani perawatan intensif.

“Beberapa hari sebelum dirujuk ke rumah sakit, kondisi beliau drop sangat parah. Yang lebih memprihatinkan, beliau tidak diperlakukan sebagaimana guru lainnya. Tidak diperbolehkan beristirahat di ruang guru, malah ditempatkan di ruang perpustakaan Ini sangat miris,” tegas Dedy kamsidi,S.H,C.Me

Kuasa hukum menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk perundungan di lingkungan tenaga pendidik, sebuah fakta pahit yang menunjukkan bahwa praktik bullying tidak hanya terjadi di kalangan siswa,tetapi juga sesama guru.

“Ibu Halimah adalah sosok guru yang luar biasa,Jiwa beliau sangat sejuk,sabar dan bersahaja,Ini bukan penilaian sepihak kami sebagai kuasa hukum,tetapi keterangan dari banyak saksi sejak awal tahun 2024 hingga saat ini.Beliau tidak pernah mencari sensasi, tidak pernah mencari panggung Yang beliau lakukan hanya memperjuangkan haknya,” tambahnya.

Dedy kamsidi menegaskan,pihaknya akan memperjuangkan hak-hak hukum kliennya secara menyeluruh, baik dari sisi administratif maupun kemungkinan unsur pidana yang akan dikaji lebih lanjut.

“Kami tidak akan berhenti sampai perkara ini terang benderang. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.

Kuasa hukum juga mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati dan instansi terkait, agar bertindak tegas, transparan dan bertanggung jawab dalam mengawasi serta menyelesaikan persoalan ini.

“Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah dan Penegakan hukum harus berjalan selektif serta pengawasan harus dilakukan dengan baik. Pada dasarnya hak-hak setiap warga negara dijamin dan mendapat kesamaan dimata hukum. khususnya Ibu Halimah sebagai guru yang mengajar mata pelajaran (kurikulum) Pendidikan Agama Islam harus dipulihkan,” lanjutnya.

Berita Terkait  Plt. Sekda Nunukan Lepas 32 Mahasiswa Penerima Beasiswa Afirmasi UNHAS

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan, bahwa lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mendidik dengan nilai kemanusiaan justru diduga menyisakan luka mendalam bagi seorang pendidik yang selama ini dikenal penuh kesabaran.

“Kesabaran sosok ibu dan sosok guru seperti Ibu Halimah, begitu terpuji dan sangat lembut budi pekertinya” sangat heran jika kemudian masih ada orang yang bisa dan setega itu kepadanya, terlebih lagi beliau adalah orang tua yang sudah berusia dan selayak diperlakukan lebih baik dan dihormati.” pungkas kuasa hukumnya (GK/Tim-Dedy kamsidi).

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *