HUKUM

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Tangkap Empat Tersangka dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Lebih

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | PALEMBANG, SUMSEL – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Yayasan 1, Lorong Keluarga, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, tepatnya di parkiran mobil PT GUI Palembang, pada Rabu malam (3/7/2024).

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah M. Faris Ariza (40), warga Jalan Veteran No. 12 Alki RT 06 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung; Siswanto (44), warga Jalan Untung Suropati RT 01 RW 02 Kelurahan Untung Suropati, Kota Bandar Lampung; Wahyudi Haryanto (39), dan Candra Susanto (39), warga Jalan Yos Sudarso Lorong Pasma Putra No. 24 RT 25 RW 05, Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Kota Palembang.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi ini, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan keempat tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berita Terkait  Permasalahan Narkoba Masih Jadi Atensi Serius Pemerintah

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, didampingi oleh Kasatres Narkoba AKBP Mario Ivanry, mengonfirmasi penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna hijau merk Chinese Pin Wei berisi sabu-sabu seberat bruto 1059 gram, dua lembar kantong plastik warna merah, empat bungkus plastik klip bening berisi 391 gram sabu, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Atas tindakan mereka, para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda sebesar Rp 10 miliar,” ujar Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono dalam keterangan persnya.

Berita Terkait  Gerebek Kampung Boncos, Polres Jakbar Beberkan Adanya Informasi Pasokan 2 Kg Sabu Siap Edar

Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono juga menyampaikan bahwa dengan penyitaan sabu-sabu ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 1.955 jiwa dari bahaya narkoba. “Alhamdulillah, anggota kita telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya sabu-sabu sebanyak 1.955 jiwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, akan terus dilakukan secara intensif. “Ini adalah langkah awal yang tidak akan berhenti sampai di sini saja. Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran barang haram ini agar tidak menyebar luas di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang,” tegasnya.

Berita Terkait  BNN Temukan Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali

Kapolrestabes juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat dapat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran sabu-sabu di wilayahnya. Bersama kita bisa memberantas peredaran narkoba,” harapnya.

Salah satu tersangka, Candra Susanto, mengakui bahwa dirinya terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena desakan ekonomi. “Benar, Pak. Uang hasil penjualan ini saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Candra dengan nada penyesalan.

Polrestabes Palembang terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tersebut, dan pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan operasi-operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Palembang dan sekitarnya. (Syam Ozzie/Mediahub Polri)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *