GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA— Informasi keimigrasian tak lagi cukup disampaikan dari balik meja pelayanan. Di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan memperkuat pendekatan dengan hadir langsung di tengah masyarakat hingga tingkat desa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan warga memahami prosedur keimigrasian sebelum melakukan perjalanan maupun aktivitas lintas negara.Edukasi sejak awal dinilai penting untuk mencegah persoalan administratif maupun hukum yang dapat muncul akibat minimnya informasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno,mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi,sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan maupun permasalahan lainnya,”kata Adrian Soetrisno saat diwawancarai media, Senin (21/9/2026).
Menurut Adrian, penyebarluasan informasi menjadi semakin penting karena Nunukan memiliki karakteristik sebagai daerah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Masyarakat yang hendak bepergian, bekerja maupun melakukan aktivitas lintas negara membutuhkan kepastian mengenai dokumen, prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Karena itu,pendekatan berbasis desa menjadi salah satu strategi untuk mendekatkan informasi resmi kepada masyarakat.
Petugas Imigrasi tidak hanya memberikan pelayanan,tetapi juga membuka ruang edukasi agar warga dapat berkonsultasi langsung sebelum melakukan aktivitas lintas negara.
Prinsipnya,masyarakat dibekali informasi sebelum persoalan terjadi,bukan setelah berhadapan dengan masalah.
Program tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di kawasan perbatasan.Pemahaman mengenai prosedur keimigrasian diharapkan membantu warga mengenali berbagai risiko,termasuk TPPO,TPPM serta keberangkatan ke luar negeri secara nonprosedural.
Adrian sebelumnya juga menjelaskan bahwa Imigrasi Nunukan memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)yang menjadi penghubung antara Imigrasi dan masyarakat di wilayah binaan.Peran petugas tersebut mencakup pencegahan,edukasi,pelayanan dan pembinaan.
Dalam program Desa Binaan Imigrasi yang diberitakan pada 21 September 2026,empat wilayah disebut menjadi sasaran pembinaan,yakni Desa Aji Kuning, wilayah Kecamatan Nunukan Timur, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis dan Desa Long Midang di Kecamatan Krayan.
Ke depan, Imigrasi Nunukan menargetkan penambahan lokasi “pilot project” agar jangkauan edukasi dan pelayanan semakin luas.
Bagi masyarakat perbatasan, informasi keimigrasian bukan sekadar urusan administratif. Pemahaman yang benar sejak awal dapat membantu warga memastikan setiap aktivitas lintas negara dilakukan melalui jalur dan prosedur yang sesuai ketentuan.
Di perbatasan,edukasi bukan sekadar pelayanan.Informasi yang benar sejak awal menjadi salah satu bentuk perlindungan masyarakat agar tidak terjebak persoalan keimigrasian,keberangkatan nonprosedural maupun risiko perdagangan manusia. (Ozzie)







