GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA — Penyidikan dugaan korupsi pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kian meluas. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut,termasuk rumah mantan kepala daerah di Nunukan.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (23/9/2026)sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan batubara PT CCM untuk periode 2013–2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kamis (24/9/2026), menyebut penggeledahan menyasar kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta, rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Sementara berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi, penggeledahan juga dilakukan di Kantor BPN Nunukan. Dengan demikian, terdapat empat lokasi yang disebut dalam keterangan Kejati Kaltara, yakni kantor PT CCM di Jakarta, rumah mantan kepala daerah di Nunukan, Kantor BPN Nunukan dan rumah mantan kepala dinas di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Rincian empat lokasi tersebut juga diberitakan detikKalimantan berdasarkan data Kejati Kaltara.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Namun,Kejaksaan belum memerinci jenis dokumen maupun barang bukti elektronik yang diamankan dari masing-masing lokasi.
Perkara ini sebelumnya telah didalami penyidik Kejati Kaltara. Pada Juni 2026, penyidik memeriksa Direktur PT CCM, Direktur PT Sebakis Inti Lestari (PT SIL), Kepala Tambang PT CCM, serta sejumlah pejabat dari kementerian terkait. Pemeriksaan tersebut antara lain mendalami mekanisme perizinan operasional pertambangan hingga operasional pelayaran PT CCM selama 2013–2025. Saat itu, Kejati Kaltara menyebut sedikitnya 40 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen turut disita.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan secara profesional,transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun konstruksi lengkap perkara serta perkembangan penyidikan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan Kejagung pada Jumat (25/9/2026).
Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang lokasi atau kediamannya digeledah telah ditetapkan sebagai tersangka. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.






