GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA— Upaya penyelundupan rokok ilegal di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia kembali digagalkan.Personel Pos Aji Kuning,SSK I Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW,mengamankan dua orang pria bersama tiga karton rokok ilegal di Pos Dalduk 1,Sebatik,Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penindakan berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA,saat personel Satgas Pamtas melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk 1.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (21),warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara dan A (26),warga Desa Maspul,Kecamatan Sebatik Tengah.
Keduanya diketahui berada dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi KU 1443 NC yang melintas di depan Pos Dalduk 1.
Saat kendaraan dihentikan untuk pemeriksaan, personel kemudian membuka bagian belakang mobil. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga karton rokok ilegal merek King De Java yang berada di bagian jok belakang.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.00 WITA ketika Sertu Mohamad Taupan selaku Batih SSK I bersama Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari melaksanakan tugas jaga di Pos Dalduk 1.
Sekitar pukul 19.30 WITA, Danki SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW,Kapten Kav Sukiman, datang ke pos untuk mengecek pelaksanaan tugas personel.
Selang sekitar 30 menit kemudian,sebuah Daihatsu Sigra putih melintas di depan pos.
Personel kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan.Saat bagian belakang mobil dibuka, petugas menemukan tiga karton rokok King De Java yang diduga merupakan rokok ilegal.
Barang bukti bersama kendaraan dan dua orang yang berada di dalamnya kemudian dibawa ke Pos Aji Kuning sekitar pukul 20.20 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapten Kav Sukiman selanjutnya menghubungi pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk penanganan sesuai kewenangan.
Sekitar pukul 21.30 WITA,empat petugas Bea Cukai tiba di Pos Aji Kuning dan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
Hasil pemeriksaan memastikan adanya tiga karton rokok ilegal King De Java serta satu unit Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KU 1443 NC.
Barang bukti kemudian diserahkan Satgas Pamtas kepada pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan melalui berita acara penyerahan.
Sekitar pukul 22.30 WITA,tiga karton rokok ilegal, kendaraan, serta dua orang yang diamankan dibawa pihak Bea Cukai untuk proses pendalaman dan tindak lanjut sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Cukai,rokok ilegal yang diamankan tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp37 juta dari sisi cukai.
Selain mengamankan barang bukti,aparat juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterkaitan pihak lain,termasuk pola distribusi, pemasok,serta jalur yang digunakan untuk membawa rokok ilegal menuju kawasan perbatasan.
Dalam laporan tersebut disebutkan,tidak ditemukan barang ilegal lain yang berkaitan dengan penindakan tersebut.
Satgas Pamtas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur perlintasan di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia,termasuk akses tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak penyelundupan di wilayah perbatasan,sekaligus memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum dan kewenangan instansi terkait.
Sementara itu,tiga karton rokok ilegal King De Java dan satu unit Daihatsu Sigra putih telah diserahkan kepada Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk proses lebih lanjut. (Ozzie)
