Tiga Lokasi Diungkap, 81,2 Gram Sabu dan 42 Ribu Ringgit Disita Polisi di Nunukan

oleh -72 Dilihat
oleh

NUNUKAN – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial AI dan T diamankan bersama puluhan paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari tangan AI, petugas menyita 33 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 74,07 gram. Sementara dari hasil penggeledahan di dua rumah yang berkaitan dengan T, petugas menemukan sabu seberat bruto sekitar 7,13 gram serta uang tunai RM42.100 atau setara Rp184.848.385,80 dengan kurs tukaran RM1 – Rp4.391,00 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat.

“Awalnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pahlawan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan,” ujar Idris.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan AI sekitar pukul 14.30 WITA di rumahnya. Penggeledahan badan dan rumah dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus plastik bening berukuran sedang dan 14 bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Seluruh paket tersebut ditemukan di dalam tas kecil berwarna merah yang diletakkan di atas seng rumah AI.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Tecno berwarna hitam, alat penjepit berbahan stainless steel, sendok sabu, kotak kecil transparan, serta uang tunai sebesar Rp3.305.000 yang diduga berasal dari penjualan sabu.

Dalam pengembangan kasus, AI menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial T. Berdasarkan informasi itu, tim gabungan kemudian melakukan penelusuran untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

“Berdasarkan keterangan saudara AI, sabu tersebut didapatkan dari saudari T,” ujarnya .

Sekitar pukul 15.45 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan T di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah T yang berada di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, sekitar pukul 16.25 WITA. Penggeledahan tersebut disaksikan masyarakat setempat.

Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong berwarna transparan serta uang tunai sebesar RM42.100 yang disebut sebagai uang hasil penjualan sabu milik T.

Penyelidikan berlanjut ke rumah kedua T di kawasan KPN Griya Sejahtera Permai, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan. Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 18.20 WITA dan disaksikan ketua RT setempat itu kembali menemukan barang yang diduga narkotika.

“Pada saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik ukuran sedang berwarna transparan yang disimpan di bawah kulkas,” jelasnya.

Dua bungkus sabu yang ditemukan di lokasi itu memiliki berat bruto sekitar 7,13 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang disebut sebagai milik T, yakni satu unit iPhone 17 berwarna perak, satu unit mobil Toyota Rush berwarna putih, satu tas ransel merah muda, serta sejumlah plastik klip transparan.

Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR berwarna hitam turut tercatat dalam daftar barang bukti yang diamankan.

Setelah rangkaian penangkapan dan penggeledahan selesai, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya mendalami dugaan peran masing-masing terduga pelaku, asal-usul sabu, serta keterkaitan uang tunai dan barang-barang yang disita dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.