NUNUKAN— Upaya menyamarkan identitas sepeda motor hasil curian tak menghentikan langkah polisi.Jajaran Polres Nunukan bersama Polsek Nunukan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lokasi berbeda.Dua pria berinisial AH (23) dan MSW (21) diamankan,sementara total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40,6 juta.
Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diubah penampilannya sebelum berpindah tangan.Salah satu sepeda motor bahkan dibeli dengan harga Rp2 juta,jauh di bawah nilai kerugian yang dialami korban.
Kasus pertama bermula dari hilangnya sepeda motor milik Jenifatimah (38) di Jalan Kampung Jawa,Kecamatan Nunukan Tengah,pada 2 Oktober 2026.Setelah menerima informasi dan melakukan penelusuran,polisi menemukan kendaraan tersebut di rumah MSW.
Saat ditemukan,sejumlah ciri kendaraan telah diubah.Pelat nomor dan stiker yang melekat pada motor itu sudah dilepas.Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Dari hasil pemeriksaan,MSW mengaku membeli sepeda motor tersebut dari AH dengan harga Rp2 juta.Temuan ini kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul kendaraan sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Penyelidikan tidak berhenti pada satu kendaraan.Polisi kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga mengarah pada kasus pencurian sepeda motor Yamaha M3 milik Apriyadi (18),yang dilaporkan hilang di Jalan Pembangunan,Kecamatan Nunukan Barat,pada 25 September 2026.
Dalam perkara kedua,polisi menemukan kendaraan dengan sejumlah komponen bodi yang telah diganti.Perubahan fisik itu menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik dalam proses pengungkapan kasus.
Berdasarkan dokumen perkara,AH diduga terlibat dalam pencurian di dua lokasi berbeda.Ia juga diduga mengubah sejumlah bagian kendaraan untuk menyamarkan identitasnya.Sementara itu,penyidik mendalami dugaan keterlibatan MSW dalam penadahan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dua unit sepeda motor Yamaha M3 beserta sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.Atas dugaan perbuatannya,AH disangkakan melanggar Pasal 477 huruf e,sedangkan MSW disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa transaksi kendaraan bermotor tidak cukup hanya berpatokan pada harga.Kejelasan dokumen,kesesuaian identitas kendaraan,serta riwayat kepemilikan merupakan hal mendasar yang perlu diperiksa sebelum transaksi dilakukan.
Harga Rp2 juta yang disebut dalam pengakuan pembelian tersebut menjadi salah satu fakta yang patut dicermati dalam penyidikan.Namun,penilaian terhadap unsur pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Bagi korban,kehilangan kendaraan bukan sekadar persoalan materi.Sepeda motor kerap menjadi penunjang aktivitas sehari-hari,termasuk untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga.Karena itu,pengungkapan kasus perlu diikuti penanganan perkara yang tuntas agar kepastian hukum dan hak korban mendapat perhatian.
Pengungkapan dua kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri kejahatan kendaraan bermotor,mulai dari dugaan pencurian hingga alur perpindahan kendaraan.Pada akhirnya,bukan hanya pelaku yang perlu diungkap,melainkan juga rangkaian peristiwa yang membuat kendaraan hasil kejahatan dapat berpindah tangan.
“Sebab,ketika identitas kendaraan dapat disamarkan dan transaksi berlangsung tanpa kejelasan asal-usul,yang dipertaruhkan bukan hanya nilai sebuah motor,melainkan juga rasa aman masyarakat dan kepastian hukum bagi pemiliknya.
Informasi mengenai pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor tersebut disusun berdasarkan rilis Humas Polres Nunukan.Seluruh dugaan tindak pidana dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap mengacu pada proses penyidikan serta pembuktian menurut hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan,perkara tersebut masih dalam proses penanganan hukum.AH dan MSW masih berstatus sebagai pihak yang disangkakan,sehingga dugaan keterlibatan keduanya belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan yang terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.( Ozzie )
