Satgasmar Pam Puter XXX Gagalkan Keberangkatan Empat CPMI Nonprosedural di Sebatik

oleh -58 Dilihat
oleh

SEBATIK — Personel gabungan Satuan Tugas Marinir Pengamanan Pulau Terluar (Satgasmar Pam Puter) Pulau Sebatik XXX menggagalkan dugaan keberangkatan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang diduga hendak bekerja di sektor konstruksi bangunan di Malaysia.

 

Keempat calon pekerja migran tersebut ditemukan saat personel gabungan melaksanakan pemeriksaan kendaraan di Posmar Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pemberangkatan CPMI melalui jalur nonprosedural.

 

Dansatgas Marinir PAM Pulau Terluar Berpenduduk Pulau Sebatik XXX, Kapten Marinir Ahmad Rizwan, S.Tr.Han., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan wilayah perbatasan sekaligus pencegahan pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur.

 

“Kami terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan aktivitas masyarakat yang mencurigakan. Langkah ini merupakan upaya pencegahan terhadap keberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, khususnya yang akan bekerja ke Malaysia,” ujar Ahmad.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, personel Satgasmar Pam Puter XXX bersinergi dengan Posmat Nunukan,  Polsek Sebatik Barat serta BAIS TNI  Setelah ditemukan, keempat CPMI selanjutnya diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk menjalani penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ahmad menegaskan bahwa pengawasan di kawasan perbatasan membutuhkan koordinasi dan kerja sama antarlembaga. Langkah pencegahan ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar tidak terjebak dalam proses pemberangkatan yang berisiko.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, empat orang itu kami serahkan kepada BP3MI Nunukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari penipuan, eksploitasi tenaga kerja, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kondisi tersebut dapat semakin merugikan calon pekerja apabila keberangkatan dilakukan tanpa kelengkapan dokumen dan mekanisme pelindungan yang semestinya.

 

Sebagai wilayah perbatasan yang berhadapan langsung dengan Malaysia, Pulau Sebatik memiliki posisi strategis dalam pengawasan mobilitas orang lintas batas. Karena itu, pemeriksaan dan koordinasi antarpersonel di lapangan menjadi salah satu langkah untuk mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus memastikan setiap temuan ditangani oleh instansi yang berwenang.

 

Penyerahan empat CPMI kepada BP3MI Nunukan menjadi tindak lanjut dari upaya pencegahan tersebut. Melalui sinergi TNI, Polri dan instansi pelindungan pekerja migran, pengawasan perbatasan diharapkan semakin efektif dalam mencegah pemberangkatan nonprosedural serta melindungi masyarakat yang hendak mencari pekerjaan di luar negeri. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.