Dikejar hingga Hutan Bakau,Pria di Sei Menggaris Diduga Tebas Tangan Pengejarnya

oleh -223 Dilihat
oleh

NUNUKAN— Pengejaran di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sei Menggaris,Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara,berakhir dengan pertumpahan darah.Seorang pria berinisial LYB (43) diduga mengayunkan parang hingga melukai telapak tangan kiri Yosef Mali Bau (49),Minggu (11/10/2026) pagi.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di Jalan Utama,RT 001/RW 002,Kelurahan Samaenre Semaja,itu berawal dari persoalan di lingkungan perkebunan.Korban mengalami luka pada tangan kirinya dan harus dilarikan ke Puskesmas Pembantu Sekaduyan Taka sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan.

Polisi bergerak setelah menerima laporan.Sekitar tiga jam setelah kejadian,LYB ditemukan di pondoknya saat sedang memasak nasi.Ia kemudian diamankan bersama sebilah parang panjang yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.

Berdasarkan kronologi awal kepolisian,peristiwa bermula sekitar pukul 06.30 WITA.Pemilik kebun,Julianus Bere Koi,bersama Wilfridus Mali Ikun,Yosef Mali Bau dan Henceanus mendatangi pondok LYB.

Mereka berencana membawa LYB ke Nunukan untuk dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur.Rencana itu disebut berkaitan dengan persoalan pekerjaan,karena LYB dinilai tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Namun,LYB tidak berada di pondok.Pencarian kemudian dilakukan di sekitar perkebunan hingga rombongan melihatnya berjalan menuju hutan bakau sambil membawa parang.

Wilfridus sempat menanyakan tujuan LYB.Ia menjawab hendak mencari kayu bakar.Ketika ditawari bantuan,LYB menolak dan menyatakan keberatan karena merasa terus diganggu.

Rombongan itu tetap mengikuti dari belakang.Wilfridus bahkan sempat memberikan sebatang rokok kepada LYB.Situasi kemudian berubah ketika Wilfridus berusaha memegang pergelangan tangannya untuk merebut parang yang dibawanya.

LYB berontak,lalu berlari menuju kawasan hutan. Pengejaran pun berlanjut dengan para pengejar berpencar.

Di tepi hutan bakau,Yosef yang berada paling depan mengejar LYB sambil membawa pipa besi.Dalam kronologi yang tercantum pada laporan awal,korban bermaksud memukul LYB agar melepaskan parang yang dibawanya.

LYB kemudian berbalik dan mengayunkan parang satu kali.Senjata tajam itu mengenai telapak tangan kiri Yosef.

Setelah ayunan tersebut,LYB melarikan diri ke dalam hutan bakau.Yosef berteriak meminta pertolongan.Wilfridus dan Henceanus yang mendengar teriakan itu segera mendekat dan mendapati tangan kiri korban terluka serta mengeluarkan banyak darah.

Korban kemudian dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.

Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya perselisihan yang berkembang menjadi konfrontasi fisik.Namun,peran masing-masing pihak,termasuk konteks penggunaan pipa besi dan parang,tetap harus dinilai berdasarkan hasil penyidikan, keterangan para saksi,dan alat bukti.

Usai menerima laporan,personel Subsektor Sungai Ular mendatangi korban dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.Upaya tersebut turut dibantu sejumlah personel Satgas Pamtas.

Sekitar pukul 10.00 WITA pada hari yang sama,LYB berhasil diamankan di pondoknya.Polisi juga menemukan sebilah parang panjang jenis parang rintis yang diduga berkaitan dengan penganiayaan tersebut.

Selain parang,petugas mengamankan satu lembar kaus hitam dan satu lembar celana pendek biru sebagai barang bukti.

LYB kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reserse Kriminal.Dalam pemeriksaan awal,ia mengakui telah mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga mengenai tangan kiri Yosef.

Kepada penyidik,LYB mengaku perbuatannya dipicu kemarahan akibat persoalan sebelumnya dengan korban.Ia menyebut pondok tempat tinggalnya di area perkebunan telah dibongkar atau dirusak sekitar satu minggu sebelum kejadian.Ia juga mengaku kerap menerima makian.

LYB turut menyatakan merasa terancam ketika dikejar Yosef yang membawa pipa besi.Menurut keterangannya,situasi itu memicu kemarahan hingga ia mengayunkan parang.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan awal terduga pelaku dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.Penyidik tetap perlu menguji seluruh keterangan,memeriksa saksi,serta mencocokkan bukti yang ditemukan dengan fakta kejadian.

Dalam perkara ini,penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan pekerjaan,tempat tinggal,maupun konflik pribadi tidak semestinya diselesaikan melalui kekerasan.Ketika senjata tajam terlibat,perselisihan dapat berujung pada luka serius dan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Proses hukum kini menjadi ruang untuk mengurai peristiwa secara utuh—bukan hanya bagaimana parang melukai korban,tetapi juga bagaimana konflik tersebut bermula dan berkembang hingga berujung pada kekerasan.

“LYB tetap berstatus sebagai terduga pelaku dalam proses hukum.Dugaan tindak pidana,motif,serta pertanggungjawaban pidananya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang sah.Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Ozzie )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.