Dugaan Persetubuhan Anak di Nunukan Dilaporkan ke Polisi,Korban Disebut Hamil

oleh -447 Dilihat
oleh

NUNUKAN — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dilaporkan ke Polsek Nunukan,Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara,setelah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diketahui hamil.Dalam laporan tersebut,seorang pemuda berusia 18 tahun yang pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban diduga terlibat dalam peristiwa yang disebut terjadi sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.

Laporan itu diajukan oleh orang tua korban pada Jumat,16 Oktober 2026,setelah keluarga menerima informasi mengenai kondisi korban dari sejumlah guru.Peristiwa yang dilaporkan bermula pada September 2025,ketika korban masih berusia 15 tahun.

Berdasarkan keterang yang diperoleh penyidik hubungan pacaran antara korban dan terlapor telah terjalin sejak 2024 hingga Juni2026. Dan peristiwa pertama berlangsung pada Minggu,7 September 2025,sekitar pukul 14.00 WITA.

Saat itu,korban baru selesai mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan.Setelah kegiatan tersebut,korban diajak oleh terlapor menuju sebuah rumah di Jalan Sanusi,Kelurahan Nunukan Barat.

Setibanya di lokasi,keduanya masuk ke dalam kamar. Pelaku kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan badan. Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut karena takut mengalami kehamilan dan khawatir pendidikannya terhenti.

Namun, terlapor meyakinkannya dengan menyatakan bersedia bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan. Terlapor yang berjanji membuatnya korban percaya hingga hubungan badan terjadi.

Hubungan badan disebut kembali terjadi sebanyak empat kali pada kesempatan berbeda,sekitar Maret dan April 2026. Lokasi kejadian lanjutan disebut berada di wilayah Kelurahan Selisun dan Kelurahan Tanjung Harapan,Kecamatan Nunukan Selatan.

Kondisi korban mulai menjadi perhatian setelah,korban tidak mengalami menstruasi selama Mei hingga Juli 2026. Pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA,korban disebut membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri.Kedua alat tersebut menunjukkan hasil positif.

Mengetahui hal itu, terlapor menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan menikahinya dan berencana membawa orang tuanya untuk menemui keluarga korban.

Selanjutnya keluarga korban mengetahui pada Jumat,16 Oktober 2026.Pelapor berinisial A (53) menerima telepon dari seorang guru yang menyampaikan adanya hal penting berkaitan dengan anaknya.

Tidak lama setelah itu,guru tersebut bersama dua guru lainnya mendatangi rumah pelapor dan menyampaikan bahwa korban sedang hamil.

Menerima informasi tersebut,pelapor menyatakan ingin menempuh jalur hukum.Ia kemudian mendatangi Polsek Nunukan bersama korban untuk melaporkan peristiwa yang dialami anaknya.

Berdasarkan uraian awal dalam laporan,dugaan modus berkaitan dengan bujuk rayu yang memanfaatkan hubungan pacaran dan kepercayaan korban.Janji untuk bertanggung jawab serta menikahi korban apabila terjadi kehamilan disebut sebagai bagian dari keterangan mengenai kejadian pertama.

Kini terlapor disangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,juncto Pasal 126 KUHP.( Ozzie )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.