HUKUM

Sembunyikan Sabu di Ujung Celana, Warga Sungai Limau Ditangkap Tim Opsnal

Bagikan ke

GEMAKALTARA. COM | NUNUKAN – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sungai Limau, ditangkap petugas saat membawa sabu seberat bruto ± 24,89 gram pada Selasa (07/04/2026) dini hari.

Penangkapan bermula saat tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di wilayah Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor saat keluar dari wilayah Malaysia menuju Indonesia melalui jalur darat di Jl. Asnur Dg Pasau.

Berita Terkait  Satres Narkoba Polrestabes Palembang Tangkap Empat Tersangka dengan Barang Bukti Sabu 1 Kilogram Lebih

“Petugas kemudian memberhentikan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam lipatan ujung celana bawah bagian kanan pelaku,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Kamis (9/4/2026)

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah plastik hitam pembungkus, satu buah celana warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, serta satu unit ponsel merk Realme warna hijau milik tersangka.

Berita Terkait  Pisah Sambut Kapolsek Sebatik Barat Berlangsung Khidmat, Perkuat Sinergi dan Kebersamaan

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka S yang berprofesi sebagai nelayan ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SR di Tawau, Malaysia. Pelaku membeli sabu tersebut seharga RM 1.600 (seribu enam ratus ringgit Malaysia) dan rencananya akan dijual kembali kepada seorang pria berinisial F di Indonesia dengan harga Rp 10.000.000.

Berita Terkait  2 Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam Ditangkap Kapal Polisi Bisma-8001 di Perairan Natuna

Saat ini, tersangka S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pemasok dan calon pembeli yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *