Sebatik

Pemerintah Kecamatan Sebatik Berikan Klarifikasi Terkait Kasus Penggantian Gembok Tempat Tinggal Mawar

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | SEBATIK, KALTARA – Pemerintah Kecamatan Sebatik akhirnya menyampaikan penjelasan resmi terkait polemik penertiban rumah yang ditempati Mawar di kawasan perumahan yang diperuntukkan bagi anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp sebagai tanggapan atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan pengusiran terhadap penghuni rumah dinas tersebut.

Dalam penjelasannya, pihak kecamatan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari program inventarisasi dan penataan penghuni perumahan dinas guna memastikan seluruh aset pemerintah digunakan sesuai peruntukan serta memiliki dasar administrasi yang jelas.

Menurut pihak kecamatan, proses pendataan dilakukan terhadap seluruh penghuni dengan meminta dokumen atau izin yang menjadi dasar penempatan rumah. Dari hasil inventarisasi tersebut, Mawar disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas menempati rumah tersebut.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya pernah memperoleh izin dari camat sebelumnya. Namun dalam proses pendataan, dokumen administrasi yang menjadi dasar penempatan rumah tidak dapat ditunjukkan,” demikian isi keterangan yang disampaikan pihak kecamatan.

Berita Terkait  Camat Sebatik Timur Pimpin Pembentukan PPIH, Tegaskan Peran Strategis sebagai Pusat Layanan Haji Se-Pulau Sebatik

Pemerintah Kecamatan Sebatik menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan perumahan dinas merupakan tanggung jawab pemerintah yang sedang menjabat. Karena itu, setiap penghuni diwajibkan memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kecamatan juga membantah bahwa tindakan tersebut dilakukan karena alasan pribadi atau ditujukan kepada individu tertentu. Penertiban, menurut mereka, merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi aset pemerintah sekaligus memastikan rumah yang diperuntukkan bagi TNI, Polri dan PNS ditempati oleh pihak yang berhak.

“Penertiban dilakukan semata-mata dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah untuk menjaga tertib administrasi aset dan memastikan pemanfaatan rumah sesuai peruntukannya,” tulis pihak kecamatan dalam klarifikasi tersebut.

Setelah proses pendataan dan penertiban dilakukan, rumah yang ditempati Mawar dikosongkan dan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap bangunan tersebut. Keputusan itu kemudian memunculkan keberatan dari Mawar yang merasa dirugikan dan mendapat dukungan dari sejumlah warga untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Menanggapi situasi tersebut, Camat Sebatik Timur, Zainal Abidinsyah, SE, disebut turun langsung memfasilitasi komunikasi dan mediasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta kekeluargaan. Mawar bersama sejumlah warga dipersilakan menyampaikan keberatan dan pandangan mereka secara langsung di Kantor Kecamatan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kecamatan menjelaskan dasar kebijakan penertiban sekaligus mendengarkan aspirasi yang disampaikan warga. Menurut pihak kecamatan, dialog berlangsung dalam suasana terbuka, saling menghormati dan mengedepankan musyawarah.

Pemerintah Kecamatan Sebatik mengklaim bahwa setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi, seluruh pihak dapat memahami posisi serta tanggung jawab masing-masing sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Sebagai bentuk penyelesaian, pemerintah kecamatan mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga silaturahmi, mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan,serta bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Berita Terkait  Semangat Pantang Surut, Pos Damkar Sektor Sebatik Amankan Ular Kobra di Objek Wisata pada Tugas Perdana

Dalam penegasan akhirnya, Pemerintah Kecamatan Sebatik menyatakan bahwa seluruh langkah yang dilakukan bertujuan mewujudkan tertib administrasi, kepastian pemanfaatan aset pemerintah sesuai peruntukan, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan perumahan.

“Tidak ada maksud untuk merugikan ataupun mendiskriminasi pihak tertentu.Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah dimanfaatkan secara adil,transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi penegasan dalam klarifikasi resmi pihak kecamatan tertanggal 29 Mei 2026.

Meski demikian, polemik terkait kasus Mawar masih menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya sejumlah warga dan pemuda setempat menyuarakan keberatan mereka terhadap proses penertiban tersebut. Klarifikasi dari pihak kecamatan ini menjadi jawaban resmi pemerintah Kecamatan Sebatik atas berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat. (Tim**)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *