HUKUMNunukan

Buntut Dugaan Penghinaan Suku Dayak, Organisasi Adat di Nunukan Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan menyatakan sikap tegas menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang diduga menghina Suku Dayak. Mereka menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum negara serta hukum adat yang berlaku.

Pernyataan sikap itu disampaikan bersama oleh Lembaga Adat Dayak (LAD) Nunukan, Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL) Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan(PUSAKA), Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) DPC Nunukan, Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM) dan Forum Peduli Masyarakat Perbatasan Krayan (FPMPK).

Sekretaris DPC LPADKT Nunukan, Rahmat Hidayat, mengatakan unggahan yang beredar dinilai bukan sekadar menyerang individu, melainkan telah menyentuh kehormatan kolektif masyarakat Dayak karena dianggap merendahkan identitas, martabat, budaya dan nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi.

Berita Terkait  Aliansi Mahasiswa Sebatik Hidupkan Syiar Ramadan Lewat Festival “Simpatik In Ramadhan”

“Penghinaan terhadap suatu suku bukan persoalan sepele. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak, kehormatan, serta keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” kata Rahmat saat membacakan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan tersebut, enam organisasi adat menyampaikan tujuh tuntutan. Mereka mengecam keras setiap bentuk ucapan, tindakan, maupun narasi yang dinilai menghina Suku Dayak dan mendesak pihak yang diduga melakukan penghinaan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tanpa syarat melalui media yang sama dengan yang digunakan saat menyampaikan pernyataan tersebut.

Selain itu, organisasi adat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dengan memproses perkara secara profesional, objektif, transparandan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terpenuhi unsur pidana.

Mereka juga meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga adat dan para tokoh adat yang berwenang. Menurut mereka, hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat dan memiliki kedudukan yang harus dihormati.

Berita Terkait  Manis Segar Kaya Vitamin, Nanas Krayan Produk Pertanian Khas Dataran Tinggi Krayan

“Terkait penjatuhan sanksi adat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga adat yang berwenang sesuai ketentuan, tata cara dan nilai-nilai adat Dayak,” ujar Rahmat.

Dalam kesempatan itu, organisasi adat mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk aksi main hakim sendiri maupun tindakan kekerasan yang berpotensi memperkeruh situasi.

Mereka juga mendesak agar pihak yang diduga melakukan penghinaan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu keresahan atau konflik di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan, hingga terdapat penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain itu, mereka meminta lembaga adat mempertimbangkan langkah sesuai kewenangannya terkait keberadaan pihak tersebut di wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.

Berita Terkait  Krisis Dana Desa Memuncak, Desa Aji Kuning Terpaksa Hentikan Program Pelayanan Kebersihan Lingkungan

Rahmat menegaskan masyarakat Dayak memiliki identitas,sejarah,budaya,serta hukum adat yang wajib dihormati oleh siapa pun.

“Kebebasan berbicara dan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan atau menghina kelompok masyarakat tertentu,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya,ia mengimbau masyarakat, khususnya warga Dayak,tetap menjaga kondusivitas daerah dan mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum serta lembaga adat.

“Kami tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial.Namun, kami juga tidak akan membiarkan penghinaan terhadap identitas dan martabat masyarakat Dayak dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Oz/akz)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *