Uncategorized

DIDUGA DIGELAPKAN,850 Kg SAWIT MILIK WARGA SEBATIK DIALIHKAN DI JALANAN

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dugaan tindak pidana penggelapan kembali mencuat di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. Seorang warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, melaporkan peristiwa yang merugikan dirinya hingga jutaan rupiah setelah buah kelapa sawit miliknya diduga dialihkan secara ilegal di tengah perjalanan.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Selasa,14 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Polewali, RT 10, Desa Tanjung Karang.Laporan resmi sendiri disampaikan ke pihak berwajib sehari kemudian, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Menurut kronologis,kejadian bermula saat pelapor menghubungi seorang pembeli sawit bernama Hj.Bungatang pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WITA.Dalam komunikasi tersebut,disebutkan bahwa pekerja dari pihak pembeli telah menuju kebun milik pelapor untuk melakukan pengangkutan hasil panen.

Berita Terkait  PPK Kec.Sebatik Tengah Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Pemilih

Pelapor kemudian mengikuti proses panen hingga pengangkutan selesai.Namun kecurigaan mulai muncul saat pelapor membuntuti satu unit dump truk yang membawa hasil sawit tersebut. Saat melintas di Jalan Polewali RT 10,pelapor melihat truk berhenti di bawah pohon mangga.

Di lokasi itulah, pelapor menyaksikan langsung adanya aktivitas pemindahan buah kelapa sawit miliknya dari dump truk ke sebuah mobil pick up berwarna hitam bernomor polisi DD 8843 MM yang sudah menunggu di tempat.

Setelah pemindahan, kedua kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan menuju arah pangkalan di Desa Sungai Pancang.Aksi ini kemudian terendus oleh Abdul Nawir, yang diketahui merupakan anak dari Hj. Bungatang. Ia langsung menghentikan dump truk tersebut di Jalan Jenderal Sudirman RT 01 setelah mengetahui adanya dugaan pengalihan barang.

Berita Terkait  Hello world!

 

Akibat kejadian tersebut,pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.635.000. Barang bukti yang telah diamankan meliputi satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi DD 8843 MM serta sekitar 850 kilogram buah kelapa sawit.

Saat dikonfirmasi media, Kapolsek Sebatik Timur,AKP Jounanda Wibowo Kusno,membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan tersebut.Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.Kami juga telah mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dalam kejadian ini,” ujar AKP Jounanda.

Berita Terkait  PPK Kec.Sebatik Tengah Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Pemilih

Ia menegaskan,pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau mengetahui informasi tambahan, silakan melapor,” tegasnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat guna mengungkap secara terang dugaan praktik penggelapan yang merugikan petani di wilayah perbatasan tersebut.

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *