DPRD Kab. NunukanKesehatan

Ramsah Semprot Dinkes Nunukan Soal Penghentian BPJS di RS Sebatik, “Masyarakat Dijadikan Korban Kebijakan Tanpa Sosialisasi”

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | SEBATIK, KALTARA — Penghentian kerja sama antara Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebatik dengan BPJS Kesehatan memicu gelombang kritik keras dari Anggota DPRD Kabupaten Nunukan,Ramsah.Ia menilai kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat itu dilakukan secara tergesa-gesa,minim sosialisasi dan terkesan mengorbankan warga perbatasan demi kepentingan administratif pemerintah daerah.

Kritik tersebut muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan Nomor B/466/Dinkes P2KB/Kesmas.400.7.24/4/2026 yang menegaskan bahwa kerja sama RS Sebatik sebagai fasilitas pelayanan peserta JKN resmi berakhir sejak 5 Mei 2026.Pengakhiran itu juga diperkuat dengan Surat BPJS Kesehatan Nomor 738/VIII-03/0526.

Namun yang menjadi sorotan tajam,perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan itu justru berjalan tanpa sosialisasi maksimal kepada masyarakat maupun DPRD sebagai wakil rakyat.Warga Sebatik mengaku baru mengetahui BPJS tidak lagi berlaku di RS Sebatik setelah pelayanan berubah dan surat edaran mulai beredar luas.

“Ini persoalan serius.Jangan masyarakat dijadikan korban dari kebijakan yang tidak disiapkan dengan matang. Pemerintah harus berpikir dampaknya sebelum mengambil keputusan,” tegas Ramsah.

Berita Terkait  Penutupan dan Penyerahan Hadiah Perlombaan Perayaan HUT RI ke-80 oleh Anggota DPRD Nunukan Hj. Nadia

Menurutnya,Dinas Kesehatan Nunukan gagal menjalankan tanggung jawab moral dan administratif dalam memberikan edukasi serta penjelasan terbuka kepada masyarakat sebelum kebijakan diterapkan.

“Yang saya sesalkan,surat itu tiba-tiba keluar tanpa sosialisasi yang jelas.DPRD saja tidak mendapatkan penjelasan maksimal,apalagi masyarakat kecil di Sebatik. Kadis mengeluarkan surat edaran tapi tidak menembuskan ke DPRD selaku wakil masyarakat.Ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan buruknya komunikasi pemerintah kepada rakyat,” katanya.

Ramsah menilai penghentian kerja sama BPJS di RS Sebatik bukan persoalan administratif biasa.Dampaknya sangat besar bagi masyarakat perbatasan yang selama ini menggantungkan pelayanan kesehatan pada satu-satunya rumah sakit andalan di Pulau Sebatik.

“Kita ini daerah perbatasan.Akses kesehatan tidak semudah di kota besar. Ketika BPJS di RS Sebatik dihentikan,masyarakat dipaksa menghadapi ketidakpastian.Kalau mereka sakit dan BPJS tidak bisa digunakan,siapa yang menanggung biaya pengobatan?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebelum kebijakan diberlakukan.Menurutnya,seharusnya Dinas Kesehatan memiliki skema dan opsi pelayanan yang jelas agar masyarakat Sebatik tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara maksimal di RS Sebatik.

Berita Terkait  Pastikan Proyek Sesuai Target, Pimpinan Komisi DPRD Nunukan Sidak Di Pulau Sebatik

“Seharusnya pemda melalui Dinkes punya skema dan opsi agar masyarakat Sebatik tetap bisa terlayani dengan baik di RS Sebatik.Jangan tanpa solusi, lalu masyarakat yang dikorbankan hanya karena mengejar kenaikan tipe rumah sakit,” tegasnya.

Ramsah menilai langkah pemerintah terkesan memaksakan proses peningkatan status rumah sakit tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang dirasakan masyarakat.Padahal hingga kini belum ada kepastian kapan persoalan akreditasi dan pemenuhan SDM kesehatan yang menjadi syarat BPJS dapat dipenuhi oleh RS Pratama Sebatik.

“Kita belum tahu sampai kapan syarat akreditasi dan pemenuhan SDM yang diminta BPJS bisa dipenuhi.Tapi yang jelas, hari ini masyarakat sudah dirugikan.Ini sangat merugikan warga Sebatik karena RS ini satu-satunya rumah sakit andalan masyarakat perbatasan,” katanya lagi.

Politisi Demokrat itu juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya sibuk menerbitkan aturan tanpa memastikan perlindungan terhadap hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.

Berita Terkait  DPRD Nunukan Turun Tangan Terkait Kasus Viral "Save Ibu Halimah", Ketua Komisi I Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

“Jangan sampai pemerintah terlihat hanya kuat membuat aturan,tetapi lemah dalam melindungi masyarakat.Yang merasakan dampaknya hari ini adalah rakyat kecil,” tegas Ramsah.

Kebijakan penghentian kerja sama BPJS dengan RS Sebatik kini memunculkan keresahan luas di tengah masyarakat perbatasan.Banyak warga mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjamin akses kesehatan masyarakat Sebatik yang selama ini sudah menghadapi keterbatasan fasilitas dan layanan publik.

Masukan ini Perlu menjadi perhatian bersama bahwa pemberlakuan himbauan tersebut per 1 Juni 2026 seharusnya didahului dengan sosialisasi yang menyeluruh dan masif oleh Dinas Kesehatan maupun RS Pratama kepada seluruh desa dan kecamatan.

Hal ini penting karena masyarakatlah yang paling terdampak secara langsung terhadap kebijakan tersebut. Jangan sampai kebijakan sudah diberlakukan, tetapi warga belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait mekanisme, tujuan, maupun dampaknya di lapangan.

Pemerintah wajib memastikan informasi tersampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan, keresahan, ataupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *