Kuasa Hukum Klaim Ada Intimidasi, Sebut Somasi ke BRI Nunukan Belum Ditanggapi

oleh -146 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN – Sengketa dugaan hilangnya ijazah asli milik mantan pekerja’PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Nunukan’memasuki babak baru.Setelah somasi pertama diklaim tidak mendapat respons hingga batas waktu yang ditentukan, kuasa hukum mantan teller BRI Asti Dewi Susanti, menyebut kliennya justru menghadapi dugaan intimidasi menyusul mencuatnya perkara tersebut ke ruang publik.

Kuasa hukum Asti, Johari S.H., mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada BRI Cabang Nunukan untuk memberikan klarifikasi maupun penyelesaian melalui mekanisme somasi. Namun, hingga tenggat waktu 3×24 jam berakhir, menurutnya tidak ada jawaban resmi maupun langkah konkret dari pihak bank.

“Kami sudah memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak bank untuk merespons somasi. Sampai hari ini belum ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak BRI Cabang Nunukan,”ujar Johari kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Alih-alih memperoleh tanggapan, Johari mengaku menerima informasi dari kliennya bahwa rumah orang tua Asti di Pulau Sebatik didatangi oleh pihak yang disebut berasal dari BRI. Dalam pertemuan tersebut, menurut Johari, kliennya diminta agar pemberitaan mengenai somasi yang telah dipublikasikan di sejumlah media diturunkan.

Tak hanya itu, kata dia, dalam pembicaraan tersebut juga disinggung bahwa Asti sebelumnya telah diberi kesempatan bekerja di BRI, sesuatu yang menurut kuasa hukum tidak memiliki kaitan dengan substansi sengketa hukum yang sedang dipersoalkan.

“Kami mendapat informasi rumah orang tua klien kami didatangi. Klien kami diminta menurunkan berita terkait somasi, bahkan diungkit bahwa dulu sudah diterima bekerja di BRI. Menurut pandangan kami, apabila informasi ini benar, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk intimidasi dan tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum,” kata Johari.

Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan klaim berdasarkan informasi yang disampaikan kliennya. Pihaknya mengaku sedang mendokumentasikan seluruh perkembangan perkara sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.

Menurut Johari, tim kuasa hukum kini tengah menyiapkan “somasi kedua” sebagai upaya terakhir untuk mendorong penyelesaian secara nonlitigasi. Namun apabila tetap tidak memperoleh respons, perkara tersebut dipastikan akan dibawa ke Pengadilan Negeri melalui gugatan perdata.

“Kami akan melayangkan somasi kedua.Jika tetap tidak ada penyelesaian dan tidak ada itikad baik,maka kami akan mengajukan gugatan perdata.Dugaan intimidasi terhadap klien kami juga akan kami uraikan sebagai bagian dari posita gugatan agar menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari pengakuan Asti Dewi Susanti yang bekerja sebagai ‘teller BRI Unit Sebuku’ pada periode 2014–2022. Saat proses penerimaan pegawai, ia mengaku menyerahkan ijazah asli ‘Diploma III Universitas Mulawarman’ kepada bagian Human Resources Development (HRD) sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Setelah hubungan kerjanya berakhir pada Juni 2022, Asti mengaku telah berulang kali meminta agar ijazah tersebut dikembalikan. Namun, menurut kuasa hukumnya, hingga kini dokumen asli tersebut belum diterima sehingga menghambat berbagai keperluan administrasi dan pengembangan karier kliennya.

Melalui somasi yang telah dikirimkan kepada manajemen BRI Cabang Nunukan, Asti meminta pihak bank bertanggung jawab atas dugaan hilangnya ijazah asli, memfasilitasi proses penerbitan surat keterangan pengganti ijazah, membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Nunukan belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan maupun terhadap klaim dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum Asti Dewi Susanti.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan mengenai dugaan intimidasi dalam pemberitaan ini merupakan ‘klaim dari pihak kuasa hukum dan kliennya’ yang belum memperoleh tanggapan dari pihak BRI. Demi menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam ‘Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Nunukan.

Apabila pihak BRI memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara utuh,proporsional dan pada kesempatan pertama. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.