Diduga Perkosa Anak 17 Tahun, Pria di Nunukan Ditangkap Polisi

oleh -50 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN— Unit Reskrim Polsek Nunukan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.Seorang pria berusia 35 tahun kini diamankan polisi untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (8/9/2026) dini hari di salah satu bengkel yang sekaligus menjadi tempat tinggal di wilayah Nunukan.

Kasus ini bermula ketika korban bersama dua temannya keluar pada dini hari. Di tengah perjalanan, korban kemudian bertemu dengan sejumlah orang dan sempat bergabung untuk minum.

Situasi berubah setelah korban diminta pulang. Dalam kondisi takut, korban kemudian menerima tawaran seorang pria untuk mengantarnya pulang.

Namun, bukannya diantar ke rumah,korban justru dibawa ke salah satu bengkel yang juga menjadi tempat tinggal pria tersebut.

Di lokasi itulah dugaan kekerasan seksual terjadi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban sempat berupaya melarikan diri dan meminta pertolongan. Namun,upaya tersebut diduga mendapat perlawanan dari pria tersebut hingga korban akhirnya tidak dapat menyelamatkan diri.

Sekitar pukul 05.30 WITA,seorang teman korban datang ke lokasi. Korban kemudian menghampiri temannya dalam kondisi menangis dan mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual.

Persoalan kembali memanas setelah pria tersebut mengetahui korban hendak melaporkan kejadian itu. Polisi menyebut terdapat dugaan ancaman terhadap korban sebelum akhirnya teman korban membawa korban meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dibawa ke tempat yang lebih aman. Bersama pelapor,korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Menindaklanjuti laporan itu,Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan serangkaian penyelidikan.Penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk untuk mengungkap perkara tersebut.

Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti,status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polisi kemudian mengamankan pria tersebut di tempat tinggalnya yang sekaligus digunakan sebagai bengkel.

Dalam pemeriksaan,pria tersebut disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Ia juga mengaku perbuatannya dilakukan setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Meski demikian,konsumsi alkohol tidak serta-merta menghapus dugaan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan.

Selain mengamankan terduga pelaku,polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Di antaranya sebuah kasur, sejumlah pakaian,serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor.

Polisi juga mencatat adanya sejumlah luka yang dialami korban,termasuk luka lecet dan memar pada beberapa bagian tubuh.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Atas dugaan perbuatannya,pria tersebut dipersangkakan dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Alternatif lainnya,penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,sebagaimana telah disesuaikan melalui Pasal VII angka 44 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut kini masih diproses Unit Reskrim Polsek Nunukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demi perlindungan anak,identitas korban,terduga pelaku,serta lokasi kejadian tidak dicantumkan secara spesifik dalam pemberitaan ini.

Polisi juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan alat bukti dalam perkara tersebut. (Ozzie)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.