HUKUM

Sembilan Paket Diduga Sabu Diungkap di Sebatik, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Bagikan ke

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN, KALTARA— Peredaran gelap narkotika di Pulau Sebatik kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Persiapan Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (24/8/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan personel Polsek Sebatik Barat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan,setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari pengembangan di lapangan,polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Informasi awal diterima personel Polsek Sebatik Barat sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Persiapan Tembaring.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan.Tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengarah kepada seorang pria berinisial TU (30).

Berita Terkait  Buntut Dugaan Penghinaan Suku Dayak, Organisasi Adat di Nunukan Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Sekitar pukul 16.40 Wita,petugas mendapati TU berada di sebuah rumah/kosan di Jalan Tembaring RT 010,Desa Persiapan Tembaring,Kecamatan Sebatik Barat.

Dalam penggeledahan,petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.Barang tersebut ditemukan di sebuah tempat di samping rumah/kosan yang ditempati TU.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal dari TU.Barang yang diduga sabu tersebut disebut diperoleh dari seorang pria berinisial D (30) yang tinggal di wilayah Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Tim gabungan langsung bergerak menuju rumah/kosan D di Jalan Ahmad Yani RT 005, Desa Sungai Nyamuk.

Sekitar pukul 18.19 Wita, petugas melakukan penggeledahan.Hasilnya, ditemukan lima bungkus plastik transparan berukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Berita Terkait  Bareskrim Polri Kejar DPO Tiga Tersangka Kasus Vina Cirebon

Tidak berhenti di situ.Petugas juga menemukan satu bungkus plastik transparan berukuran lebih besar yang diduga berisi sabu.Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam sebuah topi.

Di lokasi tersebut,polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (31).

Dengan demikian,dari dua lokasi pengungkapan,polisi mengamankan sedikitnya sembilan bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu buah alat isap dan satu buah topi.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan,sekitar pukul 21.10 Wita,untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait  IPMS-Makassar Apresiasi Langkah Mabes Polri, Desak Copot Kepolisian yang Terlibat Narkoba

Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika di Pulau Sebatik terus dilakukan aparat kepolisian,termasuk melalui pengembangan informasi dari masyarakat.

Namun,polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengurai perkara tersebut secara utuh,terutama terkait asal barang,jalur distribusi,jaringan pemasok,serta peran masing-masing terduga pelaku.

Hingga saat ini,ketiga orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.Barang yang diamankan juga masih harus melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kandungan serta berat bersih narkotika sesuai prosedur penyidikan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pulau Sebatik bukan ruang aman bagi jaringan peredaran narkotika.Aparat kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (Ozzie)

Loading

Keep Scrolling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *