Pria 53 Tahun Curi Chainsaw dan Parang di Seimanggaris

oleh -77 Dilihat
oleh

GEMAKALTARA.COM | NUNUKAN — Seorang pria berinisial A (53),buruh harian lepas,diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit mesin chainsaw dan sebilah parang dari sebuah rumah di Jalan Kanduangan RT 005,Desa Sekaduyan Taka,Kecamatan Seimanggaris,Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara.

Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.Korban,Sule (52),seorang petani/pekebun, mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta.

Berdasarkan laporan pengungkapan perkara,tersangka diduga tidak langsung melakukan pencurian.Sehari sebelumnya, Selasa (29/9),sekitar pukul 12.00 WITA,A disebut tengah berjalan menuju wilayah Kanduangan dengan rencana masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Di tengah perjalanan,A mendengar suara mesin chainsaw.Suara tersebut kemudian membuatnya mendatangi lokasi hingga melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu menggunakan chainsaw.

Alih-alih melanjutkan perjalanan,A diduga kemudian mengamati situasi di sekitar rumah korban.Ia bahkan bersembunyi di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi dan bermalam selama satu malam.

Keesokan paginya,sekitar pukul 06.00 WITA, A melihat korban meninggalkan rumah.Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong,tersangka diduga masuk dengan cara memanjat tiang rumah,kemudian merusak salah satu papan dinding bagian samping/belakang.

Setelah papan berhasil dibuka,tersangka masuk melalui lubang tersebut dan mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 serta satu bilah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Kedua barang itu kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih.Tersangka selanjutnya keluar melalui pintu belakang dan membawa barang curian tersebut melewati kawasan perkebunan menuju Jalan Kanduangan-Seimangaris.

Rencananya,barang tersebut akan dibawa ke Nunukan untuk dijual.Namun,perjalanan tersangka terhenti karena kelelahan.Ia kemudian bersembunyi di belakang salah satu masjid di kawasan Kanduangan dan berencana melanjutkan perjalanan ke Nunukan pada pagi hari.

Situasi berubah sekitar pukul 20.00 WITA.Saat melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid,tersangka disebut mengambil kembali chainsaw yang disembunyikannya dan berusaha melarikan diri.

Belum jauh dari lokasi,A ditangkap warga.Selanjutnya, tersangka diamankan anggota kepolisian dari Pos Sungai Ular untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil pemeriksaan,polisi menyebut modus yang dilakukan tersangka adalah terlebih dahulu mengamati kondisi rumah serta keberadaan barang milik korban.

Tersangka disebut melakukan pemantauan selama satu hari satu malam untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumah sebelum kemudian masuk dan mengambil barang.

Kepada penyidik,A mengaku barang hasil curian tersebut hendak dijual di Nunukan.Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membeli tiket perjalanan pulang ke Palopo, Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini,polisi mengamankan sejumlah barang bukti,yakni satu unit chainsaw merek STIHL M5 382, satu bilah parang panjang lengkap dengan sarung,satu karung berwarna putih,satu hoodie lengan panjang warna merah putih,serta satu celana panjang warna merah hitam.

Dalam keterangan perkara,tersangka juga tercatat pernah tersangkut persoalan hukum/keimigrasian di Malaysia pada 2015,2019 dan 2020 karena masuk ke negara tersebut tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Atas persoalan tersebut,A disebut telah dikenai tindakan deportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Untuk perkara pencurian ini,tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi selanjutnya masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.