24 Tiang Lampu di Nunukan Selatan Disorot,Andi Fajrul Syam’Proyek Publik Tak Boleh Asal Jadi

oleh -76 Dilihat
oleh

NUNUKAN— Pemasangan sekitar 24 tiang lampu penerangan jalan di RT 05,Kelurahan Nunukan Selatan,Kabupaten Nunukan, menjadi sorotan Ketua Komisi II DPRD Nunukan,Andi Fajrul Syam.Ia mempertanyakan kualitas pemasangan tiang yang secara kasatmata diduga tidak dilengkapi pondasi dan pengecoran yang memadai.

Sorotan pada Jumat (16/10/2026) itu tidak hanya menyangkut kualitas fisik pekerjaan,tetapi juga mendorong keterbukaan informasi mengenai pihak pelaksana dan proses pengadaan proyek tersebut.

Andi mengaku masih menelusuri siapa kontraktor yang mengerjakan pemasangan tiang lampu tersebut,termasuk pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaannya.Penelusuran itu diperlukan agar persoalan di lapangan memiliki kejelasan dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

“Jangan sampai proyek hanya mengejar lampu terpasang,tetapi kualitas pekerjaan dan keselamatan justru terabaikan.Pekerjaan yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan sesuai standar,bukan sekadar terlihat selesai,” tegas Andi Fajrul Syam.

Menurut Andi,kondisi pemasangan sekitar 24 tiang lampu tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis terkait.Dugaan tidak memadainya pondasi dan pengecoran harus segera diperiksa untuk memastikan apakah konstruksi telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas kerapian pekerjaan.Pondasi merupakan bagian penting yang memengaruhi kestabilan tiang,sehingga aspek kekuatan konstruksi dan keselamatan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

Meski demikian,kepastian mengenai kesesuaian pekerjaan tetap perlu didasarkan pada pemeriksaan teknis,dokumen perencanaan dan spesifikasi yang berlaku.

Andi meminta pihak terkait tidak menunda pemeriksaan dan segera mengambil langkah perbaikan apabila ditemukan kekurangan.

“Kalau memang ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,saya minta segera diperbaiki.Jangan menunggu sampai muncul persoalan yang lebih besar.Fasilitas publik harus aman dan layak digunakan masyarakat,” ujarnya

Selain menyoroti kondisi fisik tiang,Andi juga masih mencari informasi mengenai kontraktor pelaksana dan mekanisme pengadaan pekerjaan tersebut.Menurutnya,identitas pelaksana,sumber anggaran,spesifikasi teknis serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan perlu diketahui secara jelas.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Penelusuran ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan,mulai dari proses pengadaan,pelaksanaan konstruksi,hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Namun,sebelum hasil pemeriksaan dan dokumen pendukung diperoleh,belum dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut telah melanggar ketentuan.

Karena itu,instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksana pekerjaan,proses pengadaan,metode pemasangan,serta hasil pengawasan terhadap tiang-tiang lampu di lokasi tersebut.

Sorotan terhadap pemasangan tiang lampu ini menjadi pengingat bahwa pengawasan proyek publik tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi. Kondisi fisik pekerjaan di lapangan harus menjadi ukuran penting untuk memastikan kualitas sesuai dengan perencanaan.

Apabila ditemukan kekurangan,pelaksana harus segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku.Pada saat yang sama,instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan perlu memastikan tindak lanjut dilakukan secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Andi,pembangunan yang menggunakan anggaran publik harus menghasilkan fasilitas yang tidak hanya berfungsi,tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keselamatan.

Masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang layak.Karena itu,persoalan sekitar 24 tiang lampu di RT 05 Kelurahan Nunukan Selatan perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif,keterbukaan informasi dan tindakan korektif jika ditemukan kekurangan.

“Uang rakyat tidak boleh berakhir pada pekerjaan yang sekadar tampak selesai.Kontraktor harus jelas,pengadaan harus dapat ditelusuri,pengawasan harus berjalan dan setiap kekurangan wajib ditindaklanjuti.Sebab,keberhasilan proyek bukan diukur dari berapa banyak tiang yang berdiri,melainkan dari kualitas hasilnya dan keamanan masyarakat yang menggunakannya.(Ozzie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.